LINGGAUKLIK-Satreskrim Polres Musi Rawas, menggelar Press Release penegakan hukum, khususnya dalam pengungkapan Tindak Pidana Karhutlah diwilayah Kabupaten Musi Rawas, di ruangan Pesat Gatra Mapolres Musi Rawas, Jumat (14/8/2026).
Press release dipimpin oleh, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H, diwakili, Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi, Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, dan, Kanit Pidsus, Ipda Usman Gumanti, SH, MH, serta, Ketua Aliasi Pemuda Selangit Bersatu (APSB), Mareta.
Diketahui identitas terduga pelaku berinisial, G (54), asal warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, mengatakan dalam kesempatan ini, Polres Musi Rawas akan menyampaikan hasil pelaksanaan Penegakan Hukum, Khususnya dalam pengungkapan Tindak Pidana Karhutlah yang terjadi pada Selasa tanggal 28 (Dua Puluh Delapan) Juli 2026 sekitar pukul 14:00 WIB di Desa Tabatengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas .
Perkara Tindak Pidana ini berhasil di ungkap oleh atas kerja sama yang solid antara Sat Reskrim dan Polsek STL Ulu Terawas Polres Musi Rawas sebanyak 1 (satu) Laporan Polisi yang merupakan tindak pidana setiap orang yang melakukan pembakaran lahan.
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b Jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah di ubah di dalam paragraf 4 kehutanan Pasal 50 ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undnag-Undnag RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
“Dari hasil pengungkapan perkara tersebut Sat Reskrim Polres Musi Rawas, berhasil melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka berjenis kelamin laki-laki, berinisial, G,” kata Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menjelaskan, adapun kronologis pelaku melakukan pembakaran kayu /ranting yang sebelumya sudah ditebas tebang dan dikumpulkan terlebih dahulu oleh pelaku.
Kemudian dibakar dengan menggunakan bambu dan korek api gas, setelah itu bambu sudah dinyalahkan apinya di sulutkan ketumpukan kayu, sehingga api membesar dan membakar lebih kurang 1 Hektare.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita dan mengamankan dua, barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Adapun barang-bukti yang di amankan terdiri dari hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku dalam melacarkan aksinya, yang saat ini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, dan rincian barang bukti tersebut yaitu empat potong kayu sudah terbakar dan satu buah korek gas berwarna hijau,” ucapnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Musi Rawas dalam pencegahan yang terstruktur dan terpadu karena menyangkut keselamatan masyarakat, lingkungan dan ktertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari Tindak pidana Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), yang meresahkan.
Dan, menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara pembakaran dan terus meningkatkan kewaspadaan menjaga kenyaman lingkungan masing-masing serta tidak ragu untuk melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigkan kepada pihak kepolisian, tidak ada ruang bagi Pelaku Kejahatan di wilayah Hukum Polres Musi Rawas
“Serta, kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap bentuk Tindak Pidana, namun keberhasilan menjaga keamanan lingkungan juga membutuhkan peran serta kepedulian seluruh masyarakat,” katanya
Sementara itu, Ketua Aliasi Pemuda Selangit Bersatu (APSB), Mareta, mendukung serta mengpresiasi kinerja Polres Musi Rawas, dalam melakukan upaya pencegahan karhutlah diwilayah Kabupaten Musi Rawas.(linggauklik.com)