Connect with us

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Terduga Pengedar Lintas Provinsi, Puluhan Ektasi Berhasil di Sita

Kriminal

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Terduga Pengedar Lintas Provinsi, Puluhan Ektasi Berhasil di Sita

LINGGAUKLIK-Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti berpuluh-puluh butir ekstasi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (17/8/2026).

Dua orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RS (20) dan R (19), keduanya merupakan warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan dan sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan Terminal Watas, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi SH, MH, bersama, BKO Satresnarkoba, Ipda M. Deden Aguma, Kanit Penyidik I, Ipda Dio Firmansyah dan Kanit Penyidik II, Ipda Vherry Andora, serta para anggota segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan pengawasan dan penyelidikan di seputaran kawasan Terminal Watas, petugas mencurigai dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Ketika petugas memberi isyarat untuk berhenti, pengemudi sepeda motor tersebut tidak mengindahkan perintah dan justru berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan penghentian secara paksa dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut.

Dalam upaya menghindari penangkapan dan menyembunyikan bukti, kedua tersangka sempat melompat ke bawah jembatan dan berusaha membuang barang bukti yang mereka bawa. Namun, ketelitian petugas membuahkan hasil sebuah kantong kresek berwarna hitam yang berisi narkotika berhasil ditemukan terselip di antara rerumputan dan semak belukar di area tersebut.

Dari dalam kantong kresek berwarna hitam itu, petugas menyita barang bukti berupa tiga plastik klip bening berisi tablet berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi, berjumlah sebanyak 90 butir.

Kemudian, dua plastik klip bening berisi tablet berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi, berjumlah sebanyak 8 butir.

Saat menjalani pemeriksaan awal di tempat kejadian, kedua tersangka mengakui secara terbuka bahwa seluruh barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut adalah benar milik mereka.

“Setelah proses pengamanan dan pengumpulan barang bukti selesai, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Kasat Resnarkoba

Kasat Resnarkoba menjelaskan, kedua tersangka kini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah kota Lubuk Linggau.

“Serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, agar bersama-sama menjaga Lubuk Linggau tetap bersih dari bahaya narkoba dan tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan bermartabat,” akhirnya.(rls/linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top