LINGGAUKLIK-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.
Seorang perempuan berinisial, ET (35), perempuan warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, diamankan saat hendak menyerahkan narkotika jenis ekstasi kepada petugas yang menyamar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap dilakukan tersangka di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui, Kasat Resnarkoba, AKP M. Romi SH, MH, bersama KBO Satresnarkoba, Ipda Deden memimpin penyelidikan dengan menerapkan metode Under Cover Buy atau pembelian tersamar.
Dalam operasi tersebut, sekitar pukul 08.50 WIB, anggota yang menyamar menghubungi tersangka melalui telepon untuk memesan narkotika jenis ekstasi.
Setelah terjadi kesepakatan, tersangka bersedia mengantarkan barang pesanan ke lokasi yang telah ditentukan dengan menggunakan kendaraan travel dari luar daerah.
Setibanya di kawasan Perumahan Bersama Permai, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, tim yang telah melakukan pengawasan langsung mengenali tersangka. Saat ET turun dari kendaraan travel, petugas segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan terhadap tas sandang berwarna pink milik tersangka, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi tiga butir pil berbentuk karakter Minion berwarna cokelat yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 1,59 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek VIVO Y16 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
“Saat menjalani pemeriksaan awal di Kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, ET mengakui perbuatannya. Dari hasil pendalaman juga diketahui bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah diproses hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika,” ucapnya
Kasat Resnarkoba menjelaskan, atas perbuatannya, ET dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku yang kembali mengulangi tindak pidana serupa.
“Kami juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” akhirnya.(linggauklik.com)