Connect with us

Satresnarkoba Lubuk Linggau Gerebek Kamar Hotel, Sita Ekstasi dan Sabu dari Pria Asal Muratara

Kriminal

Satresnarkoba Lubuk Linggau Gerebek Kamar Hotel, Sita Ekstasi dan Sabu dari Pria Asal Muratara

LINGGAUKLIK- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial B (49), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Minggu (26/7/2026).

Tersangka ditangkap di salah satu kamar Hotel yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui, Kasat Resnarkoba, AKP M. Romi SH, MH, bersama KBO Satresnarkoba Ipda Deden memimpin tim melakukan penyelidikan dan pemantauan.

“Sekitar pukul 09.50 WIB, petugas bergerak menuju hotel dan langsung mengamankan tersangka di dalam kamar yang ditempatinya,” katanya

Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas sandang hitam bermerek Adidas milik tersangka.

Barang bukti tersebut berupa 27 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri atas 26 butir berbentuk karakter Hello Kitty berwarna cokelat dan satu butir berlogo Rolex berwarna kuning dengan berat bruto 8,79 gram. Selain itu, petugas juga menyita empat bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,49 gram.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

“Selanjutnya, B beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami, menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitar,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top