Connect with us

“Team Elang Timur” Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur Ringkus Residivis Curanmor, Miris Tersangka Masih Dibawah Umur

Kriminal

“Team Elang Timur” Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur Ringkus Residivis Curanmor, Miris Tersangka Masih Dibawah Umur

LINGGAUKLIK– “Team Elang Timur” Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur Polres Lubuk Linggau, berhasil meringkus terduga pencurian sepeda motor didalam salah satu warung Ayam Geprek, di Jalan Garuda Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis (5/3/2026).

Ironisnya terduga pelaku merupakan residivis perkara yang sama dan masih berstatus dibawah umur berinisial, Z (15), asal warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor milik, E (17), seorang pelajar saat mencari makanan cemilan tepatnya didepan Exs Kompi Lubuk Linggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (2/2/2026).

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Rodiman, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Vherry Andora SH, MH, membenarkan hal tersebut.

“Memang benar ada perkara curanmor tersebut. Namun pelakunya sudah kami amankan di Mapolsek Lubuk Linggau Timur,” kata Kapolsek, didampingi, Kanit Reskrim

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /B / 03 / III / 2026 /SPKT / POLSEK LLG TIMUR / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 Maret 2026.

Tersangka ditangkap bermula adanya laporan korban ke Polsek Lubuk Linggau Timur, lalu personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Setelah ditemukan titik terangnya kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan gelar perkara dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka berada salah satu warung Ayam Geprek, di Jalan Garuda Kelurahan Bandung Kiri.

Kemudian, memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Vherry Andora SH, MH, bersama Personel Tim Elang Timur Unit Reskrim meluncur ke TKP. Setiba dilokasi ternyata benar tersangka berada di TKP, sehingga tersangka dengan mudah diamankan dan dari interogasi awal. Tersangka mengakui perbuatannya dimana telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

“Selanjutnya, tersangka dilakukan pendalaman perkara serta penahanan di Mapolres Lubuk Linggau guna proses Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban bersama saksi (DN), pergi dari kosan teman korban bernama (DS), yang beralamat di Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju ke Resto Mie Gacoan untuk melakukan makan malam

Setelah selesai makan di Resto Mie Gacoan selanjutnya korban dan DN pergi menuju Jalan Yos Sudarso Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, untuk mencari makanan cemilan tepatnya didepan Exs Kompi Lubuk Linggau.

Saat korban dan DN, tiba disalah satu warung bakso di Jalan Yos Sudarso RT 04 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, dan hendak memesan dan membeli makanan.

Tiba-tiba saat itu korban melihat seorang temannya bernama RZ sedang berlari di Jalan Yos Sudarso didepan Exs Kompi dan dikejar oleh lebih kurang delapan orang laki-laki dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Lalu saat itu RZ berlari mendekat kearah korban dan DN lalu berteriak meminta tolong dengan berkata, “DN..TOLONG….TOLONG..!!!.

Melihat peristiwa tersebut lorban langsung ketakutan, lalu korban pergi berlari masuk kedalam Area Exs Kompi Lubuk Linggau meninggalkan sepeda motor miliknya ditempat kejadian dengan posisi kunci kontak sepeda motor masih berada di sepeda motor.

Dikarenakan saat itu korban juga ikut dikejar oleh orang-orang yang melakukan pengejaran terhadap RZ, namun saat itu korban berhasil bersembunyi di dalam semak-semak Area Exs Kompi dan setelah lebih kurang 10 menit, korban bersembunyi saat itu korban dihubungi oleh DN yang memberitahukan jika situasi sudah aman

Selanjunya korban keluar dari tempat persembunyiannya, lalu kembali ketempat kejadian namun saat korban sudah bertemu dengan DN saat itu DN langsung memberitahu korban dengan berkata *MOTOR DIBAWAK KABUR OLEH ROMBONGAN TADI.

Setelah itu korban bersama DN dan RZ berusaha mencari keberadaan pelaku dan sepeda motor milik korban dikarenakan DN melihat secara langsung pada saat pelaku mengambil sepeda motor milik korban, namun saat itu pelaku tidak berhasil temukan. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Lubuk Linggau Timur.

Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, satu ekslempar BPKB sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi BH 3060 AZ, Warna Silver, Tahun 2022 milik korban, satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi BH 3060 AZ, warna silver, Tahun 2022 milik korban, satu lembar baju kaos merk ILLIYONIS warna hitam milik tersangka dan satu lembar celana pendek merk DRIPON warna hitam milik tersangka.

“Saat diintrogasi bahwa tersangka telah menjual sepeda motor korban kepada OTD di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp.2.000.000, dan hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membeli baju dan celana serta digunakan untuk kebutuhan sehatri-hari dan tersangka merupakan residivis, sudah pernah melakukan tindak pidana pencurian pada Tahun 2024 lalu,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top