LINGGAUKLIK-Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, menangkap terduga kepemilikan narkotika jenis sabu sekaligus resedivis berikut alat hisap di sebuah rumah bedeng di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 00.00 WIB, Kamis (5/3/2026).
Diketahui tersangka berinisial, OH (33), asal warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan dramatis ini dipimpin, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, SIK, MH, diwakili, Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH. MH, didampingi, Kanit Lidik I Ipda Purwo Arie Handoko. Tersangka ditangkap diduga saat menimbang barang haram.
Penggerebekan yang terjadi sekitar pukul 00.10 WIB tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan memastikan sasaran.
Saat petugas merangsek masuk ke dalam rumah bedeng, OH didapati sedang asyik menimbang plastik klip yang diduga kuat berisi sabu. Menyadari kehadiran polisi, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun kesigapan anggota di lapangan membuat upaya pelarian residivis ini berakhir sia-sia.
“Pelaku tertangkap tangan sedang mempersiapkan paket narkotika. Meski sempat mencoba kabur, tim kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti,” kata Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH. MH,
Kasat Narkoba menjelaskan, dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peran pelaku sebagai pengedar.
Adapun, BB berupa satu plastik klip sedang dan dua plastik klip kecil berisi kristal putih (diduga sabu) yang ditemukan di dekat kaki pelaku dan di atas meja.
Kemudian, peralatan edar berupa dua unit timbangan digital, dua ball plastik klip bening, serta wadah plastik bekas merk Pepsodent yang digunakan untuk menyimpan plastik klip.
Serta, alat pakai satu buah alat hisap sabu (bong) dan tiga potongan pipet plastik modifikasi warna hitam.
“Dihadapan petugas, OH mengakui bahwa seluruh barang haram dan peralatan tersebut adalah miliknya,” jelasnya
Lebih lanjut, AKP Romi menjelaskan, atas perbuatannya, OH kini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau. Ia dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera, terutama mengingat statusnya sebagai residivis.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023.
Polres Lubuk Linggau menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para bandar maupun pengedar narkotika. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat diapresiasi guna menjaga kota tetap kondusif dan bersih dari narkoba.(rls/linggauklik.com)