Connect with us

Tim “Labi” Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas Ringkus Spesialis Bongkar Rumah dan Warung Makan, Tersangka Merupakan Residivis Penggelapan Motor

Kriminal

Tim “Labi” Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas Ringkus Spesialis Bongkar Rumah dan Warung Makan, Tersangka Merupakan Residivis Penggelapan Motor

MUSI RAWAS LK-Kembali, Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas (Mura), “unjuk gigi” melakukan aksinya memberantas tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura).

Kali ini, Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, meringkus terduga pelaku curat bongkar warung/rumah sekaligus merupakan residivis pelaku pengelapan sepeda motor dengan identitas pelaku, Yogi Alenza alias Yogi (27), warga Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Tersangka di tangkap, di rumahnya di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, tanpa melakukan perlawanan, sekitar pukul 00.10 WIB, Minggu (12/1/2025).

Yogi yang kesehariannya sebagai petani dan pekebun ini, diringkus lantaran diduga terlibat dalam pembongkaran Rumah Makan Echa di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, dan berhasil membawa kabur/mencuri enam buah tabung Gas Epliji 3 Kg warna hijau, sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (23/12/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan bersama personel Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2025).

“Benar, Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, berhasil meringkus tersangka pembokar Rumah Makan Echa, dan mencuri Gas Epliji 3 Kg. Tersangka diketahui, merupakan residivis pelaku pengelapan sepeda motor pada Tahun 2015,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, barang bukti berupa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV).

Kemudian, Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada di rumahnya di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti.

Selanjutnya, memerintahkan Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, di pimpin Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan SH, bersama Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, meluncur ke TKP guna memastikan informasi tersebut.

Setiba di lokasi, ternyata informasi tersebut benar sehingga tanpa pikir panjang, Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, langsung melakukan penangkapan dan menggelandang tersangka ke Polsek Muara Beliti, tanpa melakukan perlawanan.

Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian gas elpiji 3 Kg di Rumah Makan Echa di Desa Muara Beliti Baru.

“Tersangka mengakui telah mencuri di Rumah Makan Echa, dan tersangka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 11 kali diwilayah hukum Polsek Muara Beliti, selain itu tersangka juga merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor pada Tahun 2015. Dan, bersama tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, sehelai baju kaos warna hitam, sehelai celana pendek jeans warna hitam, satu pasang sendal jepit warna putih, satu buah gelang warna silver dan rekaman CCTV,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B- 02 /I/2025/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 07 Januari 2025.

Diketahui, pembongkaran warung makan sekaligus pencurian yang dilakukan tersangka, dengan cara mengganjal sisi pintu bagian tengah dan atas menggunakan tiga buah potongan kayu ukuran panjang lebih kurang 10 Cm.

Setelah sisi pintu melebar, lalu tersangka mendorong pintu dapur rumah makan tersebut, hingga terbuka, karena tersangka melihat ada CCTV terpasang.

Kemudian tersangka, kembali keluar dapur untuk mengambil potongan kardus bekas dan pelaku masuk kembali dengan menutupi mukanya menggunakan kardus bekas setelah itu pelaku mengambil barang milik korban sebanyak 6 (enam) buah tabung gas epliji 3 Kg warna hijau.

Selanjutnya, pemilik warung (korban), melaporkan kejadian pencurian ke Mapolsek Muara Beliti, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan barang berupa, enam buah tabung gas epliji 3 Kg warna hijau, dan apabila dihitung dengan rupiah senilai lebih kurang Rp.1.200.000,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top