LUBUKLINGGAU LK-Berita kehilangan dialami, Sunarsh (48), wanita kelahiran, Lubuklinggau 26 Juli 1975, yang saat ini mengikuti suaminya dan beralamat di Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Pasalnya, Ibu Rumah Tangga (IRT), ini, kehilangan sertifikat tanah miliknya berada di RT 08, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Namun, Sunarsh menyadari kehilangan sertifikat tanahnya baru-baru sekitar pada, Rabu (5/7/2023), lalu, lantaran saat hendak mengeceknya berkas/dokumen penting ditempat persipanannya.
Hal tersebut dibenarkan, Sunarsh saat dimintai keterangan, sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (16/7/2023).
“Iya benar, sertifikat tanah milik aku, telah hilang, saat akan melakukan pengecekan berkas/dokumen penting ditempat persipanan,” kata Sunarsh
Sunarsh menjelaskan, sertifikat tanah tersebut berlokasi di RT 07, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, dengan luas tanah 4 m x 15 m.
“Maka dari itu, bagi kepada masyarakat yang menemukan sertifikat tanah atas nama, Sunarsh, kiranya untuk bersedia mengembalikannya dan insyaallah akan diberikan imbalan yang sesuai, dan bisa menghubungi ke nomor Handphone/WhatsApp : 089653304608,” ucapnya.
Sementara itu, Ayu Wijayanti keponakan, Sunarsh saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa sertifikat tanah milik tantenya, atas nama Sunarsh telah hilang.
“Sertifikat tanah tanteku hilang, dan baru diketahui pada bulan-bulan ini. Oleh sebab itu, kiranya kepada masyarakat menemukan akan dengan ikhlas dan sukarela mengembalikannya, karena sertifikat tersebut sangat penting,” harapanya.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login