Connect with us

Simpan Kecepek EH Diamankan Polisi

Musirawas

Simpan Kecepek EH Diamankan Polisi

MURATARA LK-Polsek Rupit, berhasil menangkap EH(42) warga Dusun II, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, dipondok belakang rumah, sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (25/2/2023).

Tersangka ditangkap diduga terlibat atas tindak pidana menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira), laras panjang jenis kecepek.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK didampingi Kapolsek Rupit, AKP Hermansyah mengatakan bahwa, tersangka ditangkap sesuai dengan LP/A/01/ II/ 2023/SPKT/ Polsek Muara Rupit/ polres muratara/polda sumsel, tanggal 24 Februari 2023. Pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata api.

“Senpira tersebut disimpan tersangka di pondok belakang rumah tersangka, yang masih didalam pagar rumah tersangka. Kemudian barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Muara Rupit guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Kapolres menjelaskan, saat dimintai keterangan tersangka mengakui perbuatannya serta mengakui satu pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek tersebut milik tersangka sendiri.

“Yang mana tersangka sudah menguasai senpi tersebut selama 4 tahun untuk di pergunakan berburu hewan seperti kancil dan rusa,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top