LINGGAUKLIK-Persoalan terkait pemberitaan dan video viral mengenai dugaan pembuangan limbah dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, akhirnya diselesaikan melalui mediasi.
Mediasi digelar di Aula Mapolsek SU II Polrestabes Palembang, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong Gumay, Kelurahan 14 Ulu, Senin (31/8/2026) malam.
Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 20.25 WIB hingga 21.20 WIB tersebut mempertemukan pihak SPPG, warga mempersoalkan keberadaan SPPG, unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolsek SU II Polrestabes Palembang, Kompol Dedi Rahmat, S.H., Plt Camat SU II Oscar, S.Sos., M.Si., anggota DPRD Kota Palembang H. Firmansyah Hadi (Baron), S.E., Kanit Intelkam AKP Rudiansyah DS., Kanit Reskrim IPTU Usman Azhari, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tangga Takat AIPTU Nizar, Babinsa Serda Heri Saputra, Ketua PAC Pemuda Pancasila SU II, Susanto, S.E., Penanggung Jawab SPPG Muhammad Abdul Aziz, mitra catering Tutuk Misrolin, Ketua RT 027 Rahmawati, serta Achmad Hidayatullah alias Dayat.
Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya berita dan video yang kemudian menjadi viral serta mendapat liputan media, terkait dugaan pembuangan limbah dari dapur SPPG Tangga Takat yang berada di Jalan DI Panjaitan, Lorong Kita, RT 027/RW 010, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, tepatnya di samping Bakso Sikam.
Kapolsek SU II Polrestabes Palembang, Kompol Dedi Rahmat, S.H., membuka pertemuan dengan mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan.
“Setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan damai,” demikian inti penyampaian Kapolsek dalam pertemuan tersebut.
Perwakilan warga menyampaikan harapan agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik.
Sementara itu, mitra catering SPPG Tangga Takat, Tutuk Misrolin, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya mediasi. Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi dan setiap persoalan ke depan dapat dikomunikasikan secara baik.
Hal senada disampaikan Plt Camat SU II Palembang, Oscar, S.Sos., M.Si. Menurutnya, pertemuan tersebut diharapkan membawa kebaikan bagi seluruh pihak.
“Dan, menegaskan bahwa SPPG merupakan bagian dari program pemerintah pusat sehingga keberadaannya perlu didukung bersama, termasuk melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak kecamatan apabila terdapat persoalan di lapangan,” ucapnya
Kapolsek menjelaskan, dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak kemudian menyepakati sejumlah poin penyelesaian.
Pertama, masing-masing pihak sepakat menyelesaikan persoalan yang terjadi akibat kesalahpahaman secara kekeluargaan.
Kedua, pihak SPPG Tangga Takat menyatakan akan melakukan sejumlah perbaikan dan evaluasi, di antaranya meninggikan corong pembuangan asap dan mengarahkannya ke atas.
Pihak SPPG juga akan melakukan pengecekan urine terhadap seluruh pegawai, memperbaiki plafon pihak Bakso Sikam, serta meminta petugas keamanan perempuan di SPPG untuk memperbaiki etika dalam berinteraksi.
Ketiga, pihak warga sebelumnya mempersoalkan SPPG Tangga Takat sepakat melakukan klarifikasi serta menarik kembali pemberitaan atau unggahan di media sosial yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Keempat, setelah kesepakatan perdamaian tercapai, kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut terkait persoalan yang telah dimediasikan,” ucapnya
Kembali, Kapolsek memaparkan, selain proses mediasi, pihak kepolisian juga mencatat bahwa SPPG Kelurahan Tangga Takat telah memiliki sejumlah dokumen sertifikasi terkait aspek higiene sanitasi dan pengujian lingkungan.
Di antaranya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga dari Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor SLHS 443.5/1500/2025, tertanggal 20 November 2025 dan berlaku selama tiga tahun.
SPPG tersebut juga tercatat memiliki Sertifikat Hasil Uji Kimia Air dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Nomor SR.04.04/XI.I/4858/2025 tertanggal 25 Oktober 2025, serta Sertifikat Hasil Uji Biologi Lingkungan Nomor SR.04.04/XI.I/4642/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
Setelah seluruh pihak menyampaikan pandangan dan kesepakatan, mediasi berakhir pada pukul 21.20 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
“Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperbaiki komunikasi, melakukan evaluasi, serta bersama-sama menjaga keberlangsungan program pemenuhan gizi masyarakat di wilayah Kecamatan SU II Palembang,” akhirnya.(linggauklik.com)