Connect with us

Polsek SU.2 Hadirkan Layanan Cepat Tanggap untuk Surat Kehilangan, Warga Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Sumsel

Polsek SU.2 Hadirkan Layanan Cepat Tanggap untuk Surat Kehilangan, Warga Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

LINGGAUKLIK— Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu 2 (SU.2) menghadirkan terobosan kreatif dan inovatif berupa Laporan CT (Cepat Tanggap) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus laporan kehilangan berbagai dokumen penting.

Layanan tersebut dikhususkan bagi masyarakat yang kehilangan dokumen atau surat-surat penting, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), kartu ATM, buku rekening, akta kelahiran, maupun dokumen penting lainnya yang membutuhkan surat laporan kehilangan.

Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor polisi. Warga cukup menyampaikan data kehilangan melalui Ketua RT setempat atau Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.

Kapolsek SU.2, Kompol Dedy Rahmad Hidayat, SH, juga membuka akses komunikasi langsung bagi masyarakat Kecamatan Seberang Ulu 2 melalui nomor WhatsApp 08127837648, khususnya apabila Bhabinkamtibmas setempat mengalami keterlambatan dalam merespons laporan masyarakat.

“Benar, Polsek SU.2, menghadirkan terobosan kreatif dan inovatif berupa Laporan CT (Cepat Tanggap) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus laporan kehilangan berbagai dokumen penting,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 110 dengan menjelaskan bahwa mereka membutuhkan layanan laporan kehilangan surat-surat penting di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu 2.

Masyarakat dapat memberikan nomor WhatsApp kepada operator 110 agar petugas Polsek SU.2 dapat segera menghubungi warga yang membutuhkan pelayanan.

Untuk pengambilan Laporan Model C atau surat laporan kehilangan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Ketua RT maupun Bhabinkamtibmas. Setelah selesai diproses, surat tersebut akan diserahkan langsung kepada pemohon tanpa dipungut biaya atau gratis.

Apabila Bhabinkamtibmas berhalangan mengantarkan laporan, Polsek SU.2 siap membantu melalui kendaraan patroli 91 Polsek SU.2.

Dalam proses penerbitannya, data yang diterima dari masyarakat melalui Ketua RT atau Bhabinkamtibmas akan diteruskan ke grup pelayanan Polsek SU.2. Selanjutnya, data tersebut akan diperiksa dan diteliti oleh Kepala SPK beserta anggota.

Setelah laporan selesai diterbitkan, prosesnya ditargetkan sekitar 15 menit sejak data laporan diterima dan dinyatakan lengkap. Petugas kemudian mengantarkan surat tersebut kepada Bhabinkamtibmas untuk diserahkan langsung kepada pemohon.

“Inovasi Laporan CT ini menjadi salah satu upaya Polsek SU.2 dalam memberikan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, mudah, responsif, dan dekat dengan masyarakat, sekaligus memastikan pengurusan surat kehilangan dapat dilakukan secara gratis tanpa membebani warga,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Sumsel

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top