LINGGAUKLIK-Wanita muda berambut pirang di Kota Lubuklinggau, nekat melakukan aksi tipu-tipu dengan menyamar sebagai pegawai Bank BCA.
Pelaku tersebut yakni Selvi Puspita Sari alias Selvi (31), warga Jalan Nangka Lintas, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Aksi penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan modus pungutan nasabah mengatas namakan Bank BCA.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Nangka pada Senin, 1 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasar LP/B-126/V/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 01 Mei 2023.
“Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus pungutan terhadap nasabah mengatas namakan dari pihak bank BCA” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Aksi penipuan tersebut dialami korban Asnateti (46), Ibu rumah tangga, warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II (mewakili 75 korban lainnya).
Kejadian yang dialami korban di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Jumat, 30 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban Asnateti bersama saksi Fitma Elda dan beberapa warga lainnya di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau.
“Ditawarkan oleh pelaku Selvi untuk dapat mengikuti program bantuan UMKM senilai Rp2.000.000 dari bank BCA sebagai bentuk bujuk rayu bertujuan agar percaya dengannya,” ujar Kasat Reskrim.
Sehingga sambungnya pihak korban menyerahkan uang sebanyak Rp 120 ribu untuk membuka buku tabungan bank BCA. Dan dengan rincian saldo awal rekening sebanyak Rp 50 ribu, biaya administrasi Rp 50 ribu dan biaya materai Rp 20 ribu.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, patut diduga dan diketahui dari pelapor Asnateti bahwa sebagai kelompoknya telah terdapat 67 orang korban lainnya. Dan dari Fitma Elda sebagai kelompok terdapat 8 orang korban lainnya.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, teridentifikasi total kerugian sebesar Rp 9 juta. Dan atas nama pelapor Asnateti melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendapat laporan, Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan, cek TKP, pulbaket dan memeriksa saksi-saksi. Laku mengamankan barang bukti dari pelapor.
Dan dilanjutkan dengan melaksanakan gelar perkara awal serta menetapkan Selvi Puspita Sari sebagai tersangka. Kemudian permasalahan penipuam ini viral videonya di media sosial dan menjadi perhatian publik di Kota Lubuklinggau.
Sehingga Tim Macan Linggau langsung mencari keberadaan tersangka Selvi. Dan hasil penyelidikan di lapangan didapat informasi yang A1 akurat dan dapat di percaya tentang keberadaan pelaku.
Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, atas info yang didapat anggota langsing bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka Selvi. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di rumah kontrakannya.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan 1 ID Card berlogo bank BCA dan PT Fika. Lalu mengamankan 1 lembar brosur merchant Bank BCA.
“Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kepada beberapa orang nasabahnya tetapi tersangka lupa jumlahnya senilai Rp 120 ribu per orang untuk kepentingan pribadi,” bebernya.
Diketahui pula tersangka pernah bekerja sejak November 2022 sampai dengan Februari 2023 sebagai mitra marketing di PT DIKA. Dan saat ini sudah diberhentikan.
“Menurut keterangan tersangka, PT DIKA merupakan sebagai holding company anak perusahaan dari Bank BCA dan pengakuan tersangka ID card bank BCA yang dipakainya didapatkan dari PT DIKA Palembang,” timpalnya.
Lebih lanjut, tersangka melakukan pungutan dengan alasan tidak di briefing oleh Pihak PT DIKA, gaji tidak dibayar. Dan pungutan uang tersebut atas dasar inisiatif dari pelaku sendiri. Karena sebagai sales marketing harus pintar-pintar dan sedkit berbohong boleh.
Kemudian untuk program UMKM Bank BCA dengan mendapatkan bantuan Rp 2 juta adalah rangkaian kata-kaya bohong bujuk rayu. Dan diakui tersangka sebagai alasannya saja agar nasabah mau ikut serta memberikan uang sebesar Rp 120 ribu kepada tersangka.
“Beberapa nasabah memang ada yang dibuatkan buku tabungan Bank BCA oleh tersangka dan sebagian tidak dibuatkan,” terangnya.
Hasil penyelidikan Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, patut diduga masih ada korban lainnya dari kelompok-kelompok lain yang ikut program UMKM bodong dari tersangka Selvi. Dan saat ini masih dilakukan pengembangan kasus.(rdw)
You must be logged in to post a comment Login