Connect with us

Toyota Vios, Yamaha Aerox, dan Puluhan Paket Sabu Disita dalam Tiga Pengungkapan Beruntun Polres Muara Enim

Kriminal

Toyota Vios, Yamaha Aerox, dan Puluhan Paket Sabu Disita dalam Tiga Pengungkapan Beruntun Polres Muara Enim

 

MUARA ENIM — Polres Muara Enim jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan konsistensi pemberantasan narkotika dengan mengungkap tiga kasus peredaran sabu secara berturut-turut dalam periode 4 hingga 7 Mei 2026. Dari tiga pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika, kendaraan, alat isap, timbangan digital, hingga alat pendukung distribusi.

Rangkaian pengungkapan ini mempertegas intensitas operasi kepolisian dalam memutus jalur peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim yang terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kasus pertama terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di Kecamatan Lawang Kidul berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-38/V/2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial RY (33), seorang pelajar atau mahasiswa warga Desa Lingga I, Kecamatan Lawang Kidul.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,13 gram, satu unit timbangan digital, dua pipet sekop, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hijau beserta kunci kendaraan. Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua diungkap pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Muara Enim Kota berdasarkan LP/A-39/V/2026. Petugas menangkap tersangka berinisial DDS (25), seorang karyawan swasta warga Jalan K.H. Syeh Yahya, Kabupaten Muara Enim.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 3,19 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna ungu. Penyidik menduga barang haram tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan secara eceran di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.

Sementara itu, pengungkapan ketiga berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 14.40 WIB di kawasan Perumahan Gria Enim Permai, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim berdasarkan LP/A/40/V/2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial NY (36) dan FA (26), keduanya pengangguran warga Kelurahan Muara Enim.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 4,16 gram, satu unit timbangan digital, dua pipet sekop, satu bal plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Vios warna perak bernomor polisi BG-1543-DU.

Penyidik juga masih mendalami status kepemilikan kendaraan Toyota Vios tersebut karena dokumen STNK tercatat atas nama pihak lain yang bukan merupakan tersangka. Saat ini, pemeriksaan lanjutan terus dilakukan guna memastikan keterkaitan kendaraan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan tiga kasus dalam kurun waktu empat hari menunjukkan keseriusan jajaran Polres Muara Enim dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Empat hari, tiga lokasi, dan empat tersangka berhasil diamankan. Ini menunjukkan bahwa personel kami terus bergerak tanpa henti untuk memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Muara Enim. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba,” tegas AKBP Hendri Syaputra, S.I.K.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan beruntun tersebut merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polda Sumsel dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.

“Polda Sumsel terus mengintensifkan penindakan terhadap seluruh jaringan narkotika, baik pengedar skala kecil maupun jaringan yang lebih besar. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian hadir dan bekerja secara konsisten dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar guna memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh dan berkelanjutan.(rls/linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top