Connect with us

Tak Ada Kepedulian Bupati Musi Rawas Atas Kasus Tewasnya Sopiah, Barikade 98: Dimana Rasa Kemanusian Bupati

Kriminal

Tak Ada Kepedulian Bupati Musi Rawas Atas Kasus Tewasnya Sopiah, Barikade 98: Dimana Rasa Kemanusian Bupati

LINGGAUKLIK-Selama Beberapa Pekan ini Masyarakat Musi Rawas di hebohkan dengan kasus Kematian Sopiah, Si Gadis Belia Asal Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Sopiah meninggal dengan Tragis dan ditemukan Di Liku Sembilan Kepahiang Bengkulu.

Pemberitaan Kematian Almarhumah Sopiah ini Sangat Center ditengah tengah masyarakat, baik pemberitaan media cetak maupun elektronik, hingga media lokal Sampai Nasional.

Serta ramai diperbincangkan di kanal media sosial baik Facebook, Tiktok, Instagram,Youtube Serta Dunia Nyata. Kepedulian terus Mengalir Atas Kasus Ini.Dari Teman teman Wartawan, Lsm, OKP, BEM, Para Aktivis, Penggiat Sosial Dan Masyarakat Pada Umumnya.

Kepedulian hadir dalam berbagai Bentuk. Baik Aksi Demontrasi Terhadap Kepolisian Dalam mendorong Pengungkapan Kasus, Doa Bersama & Istighosah Serta Open Donasi Untuk Orang Tua Korban (Usia Tidak Produktif & Tidak Bekerja Selama Kasus Bergulir).

Di tengah Tengah Polemik Yang Sedang Terjadi Di Musi Rawas, Abdul Hamim Ketua Barikade 98 Musi Rawas Sangat Menyayangkan Sikap Bupati Yang Dingin dab Membeku. Seolah Olah Tidak Terjadi Apa apa Ditengah Masyarakat.

“Jangankan Melakukan Langkah Langkah Kemanusian Utuk Membantu Keluarga Korban, Bahkan Satu Napas pun Tidak ada Ucapan belasungkawa Bupati Musi Rawas Atas Kasus ini,”tegas Hamim

Hal Senada Pun Disampaikan Oleh Rian Oviansyah Yang Merupakan Sekretaris Barikade 98 Musi Rawas.

“Tentu kami Bertanya tanya terhadap Nilai nilai Kemanusiaan Seorang Seorang Bupati.Jangan Seperti Patung. Hanya Diam Mebisu. punya Mata Untuk Melihat, Punya Telinga Untuk Mendengar Dan Punya Hati Untuk Merasakan Penderitaan Rakyat,”ujar Rian.

Kepala Daerah Harus Hadir Dalam Hal Hal Kemanusiaan, Sebagaiman termaktub dalam Pancasila Sila Ke 2.Yaitu Kemanusian Yang Adil Dan Beradab.

UUD No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Bupati juga kewajiban konstitusional Dan Operasional untuk memberikan perlindungan kepada Masyarakat Di wilayah nya .

UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya orang miskin, untuk mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Oleh karena nya. Masyarakat menunggu peran Bupat musirawas. jangan Hanya diam Atas Polemik & Penderitaan Rakyat Musi Rawas Hari ini.(rdw)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top