Connect with us

Sistem Sortir Enam Harga Terbongkar, Polsek Jejawi Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di OKI

Kriminal

Sistem Sortir Enam Harga Terbongkar, Polsek Jejawi Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di OKI

OGAN KOMERING ILIR — Polres Ogan Komering Ilir jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap praktik peredaran narkotika dengan pola distribusi eceran terorganisir di wilayah pedesaan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kali ini, anggota Polsek Jejawi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka berinisial RB (38), seorang buruh warga Desa Pedu, diamankan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, personel Polsek Jejawi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kantong plastik yang berisi tiga bungkus lain berisi narkotika yang disimpan tidak jauh dari posisi tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 33 paket sabu siap edar yang telah disortir berdasarkan enam kategori harga berbeda, yakni Rp40.000, Rp50.000, Rp80.000, Rp100.000, Rp130.000, dan Rp200.000. Seluruh paket dikemas menggunakan plastik bening dan diberi label nominal harga masing-masing.

Selain sabu, petugas juga menemukan satu plastik kecil berisi pecahan tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto sekitar 0,51 gram.

Dalam pemeriksaan awal, RB mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah Jejawi dan sekitarnya. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Pola sortir harga dengan enam kategori berbeda yang ditemukan dalam kasus ini menunjukkan adanya sistem distribusi aktif yang menyasar berbagai segmen pengguna dengan nominal pembelian berbeda. Modus tersebut menjadi salah satu perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres OKI dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Air Sugihan dan Jejawi.

“Sistem sortir enam kategori harga dengan label tersendiri membuktikan adanya aktivitas pengedaran yang aktif dan terorganisir. Dalam satu penangkapan ini kami juga menemukan dua jenis narkotika berbeda, sehingga pengembangan kasus untuk menelusuri pemasok dan jaringan distribusinya menjadi prioritas penyidikan,” tegas AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka RB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat personel Polsek Jejawi dan Satresnarkoba Polres OKI dalam mengungkap peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, baik di perkotaan maupun wilayah pelosok desa. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan dilakukan secara menyeluruh sampai ke tingkat distribusi eceran yang langsung menyasar masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110.(rls/linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top