Connect with us

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Terduga Pengedar “Garam Cina” di Sebuah Rumah 

Kriminal

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Terduga Pengedar “Garam Cina” di Sebuah Rumah 

LINGGAUKLIK-Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, kembali mencatat prestasi signifikan dalam memberantas jaringan peredaran narkotika diwilayah kota Lubuklinggau.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada malam hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 20 gram.

Tersangka yang diamankan berinisial F (25), warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Indah, Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

F diringkus disebuah rumah di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (28/11/2025).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH. MH, saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).

“Benar, kami telah meringkus tersangka F, karena terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba

Kasatresnarkoba menjelaskan, penangkapan tersangka, secara pribadi memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa setelah informasi divalidasi, tim segera bergerak melakukan upaya paksa ke rumah yang dicurigai.

Saat petugas memasuki rumah, tersangka F ditemukan sedang berada di area tangga dan langsung diamankan untuk pemeriksaan awal. Dari penggeledahan ditubuh petugas menemukan uang tunai senilai Rp 100.000, di saku celana F, yang diakuinya sebagai hasil penjualan sabu.

Kecurigaan petugas berlanjut karena jumlah uang yang relatif kecil dan lokasi transaksi yang mencurigakan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menyisir lantai atas rumah. Di lantai dua inilah, petugas menemukan bukti paling krusial diantaranya.

Pertama, lima plastik klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 19,36 gram, lima plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram. Dan, apabila dihitung jumlah total keseluruhan sabu yang disita mencapai 20,23 gram.

Lalu, dua bal plastik klip kosong (alat pengemasan) dan satu alat hisap sabu, serta uang tunai tambahan Rp 100.000 yang juga diakui F sebagai sisa hasil penjualan narkotika.

Dengan ditemukannya barang bukti sabu di atas 5 gram dan alat pengemas, F diduga kuat berperan sebagai pengedar di jaringan Lubuk Linggau. Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, F disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (mengenai peredaran dan menjual narkotika golongan I dalam jumlah besar) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (mengenai kepemilikan), yang menjeratnya dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat,” paparnya

Keberhasilan penangkapan ini menegaskan kembali komitmen Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dalam menjaga generasi muda dari bahaya peredaran barang haram.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top