LINGGAUKLIK-Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu II.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WP (21), warga Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B-297/XII/2025/SPKT/Polsek Seberang Ulu 2/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 18 Desember 2025.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, di kawasan Jalan K.H. Azhari, Lorong Keluarga II, RT 033/RW 003, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Korban, RY (25), seorang buruh harian lepas, sebelumnya melihat iklan penjualan telepon seluler melalui marketplace sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban kemudian menghubungi terduga pelaku dan keduanya sepakat bertemu di kawasan Jalan K.H. Azhari untuk melakukan transaksi.
Saat bertemu, korban diberitahu bahwa telepon seluler yang hendak dibeli masih berada di pegadaian. Pelaku kemudian mengajak korban mengambil telepon seluler tersebut. Setelah ditebus dengan harga Rp700 ribu, telepon seluler diserahkan kepada korban.
Namun, dalam perjalanan, pelaku mengajak korban menuju kawasan Lorong Keluarga II yang saat itu dalam kondisi sepi. Pelaku kemudian meminta korban menghentikan sepeda motornya dan menodongkan sebilah pisau ke arah perut korban sembari meminta telepon seluler tersebut.
Korban berusaha mempertahankan barang miliknya dan melawan pelaku. Saat terjadi perlawanan, pelaku menusuk korban beberapa kali menggunakan pisau hingga korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala, tangan, lengan, perut, serta bagian belakang tubuh.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan melarikan diri. Seorang warga sekaligus Ketua RT setempat, A. Roni (56), yang mendengar teriakan dari sekitar lokasi kemudian keluar rumah dan mendapati korban dalam kondisi terluka.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek SU.2, Kompol Dedy Rahmad Hidayat, SH, mengatakan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian KM 7, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan WP tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Seberang Ulu II Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Infinix Hot 50i warna hitam, satu buah jaket warna hijau army, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka melarikan diri setelah kejadian.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP juncto Pasal 479 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” singkatnya.(linggauklik.com)