Connect with us

Pengakuan Tersangka Arpan : Aku Sering Mancing, Baru Bebas Dari Penjara, Khilaf Memperkosa dan Uang Hasilnya untuk Mabuk

Kriminal

Pengakuan Tersangka Arpan : Aku Sering Mancing, Baru Bebas Dari Penjara, Khilaf Memperkosa dan Uang Hasilnya untuk Mabuk

MUSI RAWAS LK-Usai ditangkap oleh, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, komplotan sadis terduga tersangka curas disertai penganiayaan berat sekaligus pemerkosaan, di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.40 WIB, Jumat (24/11/2023).

Diketahui, ketiga tersangka diantaranya, Arpan Sopian alias Yan Seraput (51), warga Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, sebagai dalang sekaligus otak pelaku, dan sekaligus melakukan dugaan pemerkosaan istri korban, ironisnya sudah perna menjalani hukum penjara dalam kasus yang sama, dan baru sebulan bebas dari hukum penjara.

Kemudian, Ardy Arianto (23), warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, lalu, Maliyadi alias Mali (53), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, sedangkan, FI (DPO), saat ini masih dilakukan pengejaran petugas.

Dari pengakuan tersangka, Arpan Sopian alias Yan Seraput, dihadapan aparat kepolisian, mengatakan bahwa dirinya sering mancing dibelakang rumah korban, DD, di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Selain itu, tersangka, Arpan baru satu bulan bebas dari hukuman penjara dengan kasus yang sama.

“Aku baru bebas satu bulan ini pak dari penjara. Aku memang sering mancing didekat rumahnyo, dan nekat melakukan pemerkosaan karena khilaf, dan memang berstatus sendiri (Pisah),” akuinya

Disinggung insan media, rencananya uang hasil dari kejahatan digunakan untuk apa?

“Rencananya untuk dihabiskan kumpul-kumpul, dan untuk beli minuman keras (Mabuk), tetapi uangnya belum dapat, dan keburu ditangkap polisi,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top