Connect with us

Modus Pinjam Motor Gadaikan Handphone, Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara Saat Patroli

Kriminal

Modus Pinjam Motor Gadaikan Handphone, Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara Saat Patroli

LINGGAUKLIK-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuklinggau Utara, Polres Lubuk Linggau, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Diketahui tersangka berinisial, GPI. (25), warga Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (2/8/2026).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VI/2026/SPKT/Polsek Lubuklinggau Utara I/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tertanggal 2 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, perkara bermula, Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di RT 03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban, IN (49), seorang petani, dengan alasan hendak menggadaikan telepon genggam.

Namun, setelah kendaraan dipinjam, pelaku tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuklinggau Utara.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi Z 5648 AAJ dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Kapolsek Lubuk Linggau Utara, Iptu Sumardi Candra, mengatakan menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik sempat melayangkan panggilan kepada pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB saat petugas Reskrim tengah melaksanakan patroli dan melihat pelaku sedang berjalan.

Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku telah menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang dengan nilai Rp2 juta, dan uang hasil gadai telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

Selain pengakuan pelaku, penyidik juga memperoleh keterangan dari dua orang saksi, yakni FE dan CA. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi Z 5648 AAJ.

“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta pengakuan tersangka, penyidik Polsek Lubuklinggau Utara menetapkan GPI. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana dipersangkakan dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top