Connect with us

Diduga Akibat Pengaruh Judi Slot dan Narkotika, Team Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur Ringkus Pembobol Rumah, Curi Sepeda dan Tabung Gas

Kriminal

Diduga Akibat Pengaruh Judi Slot dan Narkotika, Team Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur Ringkus Pembobol Rumah, Curi Sepeda dan Tabung Gas

LINGGAUKLIK-Team Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur Polres Lubuk Linggau, berhasil menangkap terduga ketiga pelaku perkara curat di Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 17.20 WIB, Kamis (2/4/2026).

Diketahui ketiga tersangka yakni berinisial, GM (22), FY (31), dan MD (17), ketiganya warga Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.

Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda dan dua tabung gas milik, JH (40), di dalam rumahnya di Perumnas Nikan Blok B, RT 02, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (21/2/2026).

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Rodiman, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Vherry Andora SH, MH, membenarkan hal tersebut.

“Memang benar, kami telah menangkap tiga pelaku perkara Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. Saat ini ketiganya, masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 06 / IV / 2026 /SPKT / POLSEK LLG TIMUR / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, Tanggal 03 April 2026.

Dimana, bermula adanya laporan lorban ke Polsek Lubuk Linggau Timur, lalu personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Lalu, dari hasil penyelidikan Tim Elang Timur mendapatkan informasi kalau sepeda milik korban tersebut dikuasai oleh saksi IM, lalu terhadap IM dilakukan interogasi dan mengakui kalau ada menerima gadai sepeda dari ketiga tersangka sehingga IM menyerahkan sepeda tersebut ke Tim Elang Timur.

Lalu, ketika diperlihatkan kepada Korban ternyata benar Slsepeda tersebut adalah milik korban, kemudian setelah ditemukan titik terangnya, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur, melakukan Gelar Perkara.

Dan pada, Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.

Lalu, memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Vherry Andora SH, MH, bersama Personil Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur, meluncur ke TKP yakni di Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I

Lalu ketiga tersangka, berhasil diamankan dan dari interogasi awal. Saat diintrogasi ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda dan tabung gas milik korban.

Selanjutnya ketiga tersangka menunjukkan tempat tabung gas telah dijualkan dan ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur, untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka, ketiganya masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat lagar samping rumah lorban lalu mendongkel jendela samping rumah Korban dengan menggunakan linggis.

Ketiga tersangka, mencuri sepeda merk AVIATOR warna hitam hijau di dalam gudang kemudian dua buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau di dapur.

Setelah berhasil mencuri barang-barang milik korban, lalu sepeda disimpan di dalam semak-semak dan langsung menjualkan dua buah Tabung gas ukuran 3 kg warna Hijau tersebut seharga Rp. 100.000, pertabung, lalu sore harinya tersangka menjualkan sepeda tersebut kepada IM senilai Rp. 300.000.

“Dan, ironisnya pengakuan tersangka, hasil penjualan barang-barang curian tersebut dipergunakan oleh ketiga tersangka untuk mengkonsumsi sabu dan bermain judi slot,” paparnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, diketahui kejadian pencurian tersebut terjadi pada, Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Korban baru saja pulang dari desanya di Bingin Teluk bersama anaknya, lalu setiba di dalam rumah lorban melihat barang-barang miliknya berupa satu buah sepeda dan dua buah tabung gas hilang dan jendela samping rumah korban sudah rusak bekas jongkelan.

Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000 dan melaporkan peristiwa Pencurian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur.

“Selain tersangka, personel menyita BB diantaranya, satu buah sepeda merk AVIATOR warna Hitam Hijau, dua buah tabung gas ukuran 3 kg warna Hijau, dan satu buah linggis Besi berukuran panjang sekitar 1 meter,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top