Connect with us

Polsek Seberang Ulu II Tahan Terduga Cucu Curi Perabot Rumah Nenek di Palembang

Kriminal

Polsek Seberang Ulu II Tahan Terduga Cucu Curi Perabot Rumah Nenek di Palembang

LINGGAUKLIK-Kasus pencurian dalam keluarga terjadi di Lorong Fuad Dalam, RT 015/RW 005, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Seorang pria berinisial NRA (23) diduga mencuri sejumlah barang milik neneknya sendiri saat korban sedang berada di Bengkulu.

Kapolsek SU II Polrestabes Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

“Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Seberang Ulu II Palembang pada 13 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/149/VIII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, korban diketahui berinisial, SI (71), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di kawasan Lorong Fuad Dalam. Saat kejadian, korban tengah berada di Bengkulu.

Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi berinisial, PI (16). Saat berada di rumah neneknya yang merupakan adik korban, saksi melihat pelaku bersama seorang pria yang tidak dikenalnya mengendarai sepeda motor secara berboncengan.

Keduanya terlihat membawa sejumlah barang, di antaranya tabung gas elpiji 3 kilogram, kompor gas, mesin pompa air, serta beberapa piring keramik.

Merasa curiga, saksi kemudian mendatangi rumah korban. Sesampainya di lokasi, ia mendapati pintu kamar bagian depan yang sebelumnya ditutup menggunakan papan kayu dan dipaku secara permanen sudah dalam kondisi terbuka.

Saksi kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati sejumlah barang milik korban telah raib. Di antaranya kompor gas, tabung elpiji 3 kilogram, pompa air, piring, serta berbagai peralatan makan lainnya.

Saksi selanjutnya menghubungi korban melalui sambungan telepon dan memberitahukan kejadian tersebut. Setelah menerima kabar, korban pulang ke Palembang dan memastikan sendiri sejumlah barang di rumahnya telah hilang.

“Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Seberang Ulu II Palembang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka NRA (23), yang diketahui tidak bekerja. Tersangka ditangkap saat sedang tidur di rumah temannya.

“Saat menjalani pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengakui telah mengambil barang-barang dari rumah neneknya sendiri. Kepada penyidik, tersangka mengaku barang-barang hasil pencurian tersebut telah dijual. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka hingga habis,” utarannya

Kapolsek menambahkan, selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Seberang Ulu II Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lusin piring makan vintage dengan berbagai motif, satu lusin piring makan datar warna putih, satu set prasmanan keramik merek Vicenza, serta satu buah panci dandang.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 481 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top