LINGGAUKLIK-Menindaklanjuti adanya protes warga terkait dugaan pembuangan limbah dari Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kapolsek SU II Polrestabes Palembang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) melakukan peninjauan langsung, Sabtu (29/8/2026).
Peninjauan berlangsung sekitar pukul 10.10 WIB di Dapur SPPG yang berada di Jalan DI Panjaitan Lorong Kita, RT 027/RW 010, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, tepatnya di samping Bakso Sikam.
Kegiatan tersebut dipimpin, Kapolsek SU II Polrestabes Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., dengan didampingi Danramil 418-03 Mayor Inf. Syafrullah, Kasi Trantib Kecamatan SU II Rendri, perwakilan Kelurahan Tangga Takat Suparman, penanggung jawab SPPG Muhammad Abdul Aziz, personel Unit Intelkam Polsek SU II, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tangga Takat Aiptu Nizar, serta Babinsa Kelurahan Tangga Takat Serda Heri Saputra.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek SU II Polrestabes Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., mengatakan saat ppengecekan tersebut, tim melihat langsung sistem pengelolaan limbah yang diterapkan oleh pengelola Dapur SPPG. Penanggung jawab SPPG Muhammad Abdul Aziz menjelaskan bahwa limbah dari aktivitas dapur telah melalui tiga tahapan penyaringan sebelum dialirkan ke saluran parit atau got.
Pada tahap pertama, limbah hasil pengolahan makanan dialirkan menuju tangki penampungan pertama. Limbah padat yang terkumpul kemudian diambil dan dimasukkan ke dalam tong untuk dimanfaatkan sebagai bahan pupuk kompos.
Selanjutnya, pada tahap kedua, air limbah yang tidak tertampung bersama limbah padat dialirkan menuju tangki kedua. Pada tangki tersebut, lumpur atau endapan yang terbawa air akan mengendap sehingga dapat diambil dan dibersihkan secara berkala.
Sementara pada tahap ketiga, air yang telah melewati proses penyaringan dari tangki kedua kemudian dialirkan melalui parit atau got. Pihak pengelola menyampaikan bahwa air yang keluar setelah proses penyaringan tersebut sudah tidak mengandung busa, minyak maupun bau menyengat.
“Selain mengecek proses pengelolaan limbah, tim juga memastikan kelengkapan dokumen pendukung terkait standar higiene, sanitasi dan kualitas lingkungan yang dimiliki SPPG Tangga Takat,” kata Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan pengelola, SPPG tersebut telah memiliki Sertifikat Layak Higiene Sanitasi Jasa Boga dari Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor SLHS 443.5/1500/2025, yang diterbitkan pada 20 November 2025 dan berlaku selama tiga tahun.
SPPG tersebut juga memiliki Sertifikat Hasil Uji Kimia Air dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Nomor SR.04.04/XI.I/4858/2025, tertanggal 25 Oktober 2025, serta Sertifikat Hasil Uji Biologi Lingkungan Nomor SR.04.04/XI.I/4642/2025, tertanggal 23 Oktober 2025.
Peninjauan ini dilakukan menyusul adanya protes dari seorang warga yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Protes tersebut sebelumnya terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, dengan tudingan bahwa pengelolaan limbah SPPG tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dibuang secara sembarangan ke area permukiman.
“Melalui pengecekan langsung di lapangan, unsur kepolisian bersama Forkopimcam ingin memastikan kondisi sebenarnya sekaligus memperoleh penjelasan dari pihak pengelola SPPG mengenai mekanisme pengolahan limbah yang diterapkan,” ucapnya
Peninjauan dan pengecekan Dapur SPPG Kelurahan Tangga Takat tersebut selesai sekitar pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.(linggauklik.com)