LINGGAUKLIK-Aksi pencurian dengan pemberatan menggunakan modus gembos ban berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AS (36) dan RA (32).
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Joni Jamaris SH, membenarkan penangkapan kedua tersangka saat dikonfirmasi isan pers, Senin (24/8/2026).
“Benar, ada perkara sekaligus penangkapan tersebut,” katanya
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 14.10 WIB. Saat itu, korban baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp300 juta dari Bank BRI Unit Muara Rupit.
Uang tersebut bersama sejumlah barang berharga kemudian disimpan korban di dalam sebuah tas ransel.
Korban selanjutnya mengendarai mobil pribadinya menuju Kecamatan Singkut. Namun, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, ban belakang mobil korban tiba-tiba pecah.
Korban pun menghentikan kendaraan dan turun untuk mengganti ban. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku. Ketika korban tengah sibuk mengganti ban, pelaku membuka pintu mobil dan mengambil tas ransel berisi uang tunai serta barang berharga yang berada di dalam kendaraan.
“Setelah berhasil membawa kabur tas tersebut, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Korban bersama seorang warga bernama Opan sempat melakukan pengejaran. Namun, kedua pelaku berhasil meloloskan diri,” ucapnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kemudian personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.
AS diamankan petugas dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Sementara RA ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB saat sedang mengemudikan mobil travel di Jalan Lintas Lubuklinggau–Jambi, wilayah Kecamatan Rawas Ulu.
Dari pengungkapan kasus ini, personel turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dari korban, petugas menyita satu tas ransel merek POLO warna cokelat yang berisi uang tunai Rp300 juta, dua unit telepon seluler masing-masing OPPO Reno 8T warna oranye dan OPPO warna biru, serta satu buah ban mobil Toyota Calya.
Perseonel juga mengamankan sebatang besi berukuran sekitar 2 sentimeter berwarna hitam dengan ujung lancip yang diduga digunakan sebagai alat untuk menggembosi ban kendaraan korban.
Sementara dari para tersangka, personel menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna hitam beserta kunci kontak, satu buku BPKB sepeda motor Honda Vario 160 atas nama Rian Saputra, serta satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario 160 atas nama RN.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan modus gembos ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.
“Saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka dalam aksi pencurian tersebut,” akhirnya. (linggauklik.com)