LINGGAUKLIK-Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mengantisipasi pencemaran udara selama musim kemarau, Kapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., melaksanakan kegiatan mitigasi dan sosialisasi larangan membakar sampah maupun lahan di wilayah hukum Polsek SU II.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Lurah 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (24/8/2026).
Sosialisasi diikuti tokoh masyarakat, tokoh agama, seluruh ketua RT sebanyak 19 RT, serta tiga RW se-Kelurahan 12 Ulu. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah 12 Ulu Ahmad Oktariansyah, Bhabinsa 12 Ulu, Bhabinkamtibmas 12 Ulu, Wakapolsek SU II, AKP Misran, dan Kanit Binmas, Iptu Zuned.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., mengatakan meskipun wilayah Kecamatan SU II tidak memiliki kawasan hutan, potensi kebakaran tetap perlu diwaspadai karena terdapat lahan dan tumpukan sampah yang mudah terbakar.
Terlebih, masih terdapat kebiasaan sebagian masyarakat membakar sampah di sekitar rumah atau pekarangan, terutama saat musim kemarau.
“Maka dari itu, mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran sampah dan lahan secara sembarangan dapat menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan, mencemari lingkungan, bahkan berpotensi berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” kata Kapolsek
Kapolsek juga sedikit memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum terkait larangan pembakaran sampah dan lahan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain ketentuan nasional, berpedoman dengan aturan Pemerintah Kota Palembang. Salah satunya Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Aturan tersebut melarang pembakaran sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat, menimbulkan pencemaran, atau menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Serta, Pemkot Palembang juga telah menerbitkan Perwali Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah. Sanksi administratif dapat berupa denda, sanksi sosial, maupun tindakan pemerintah seperti kewajiban membersihkan lingkungan atau fasilitas umum sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya
Kapolsek berharap melalui sosialisasi ini , kiranya masyarakat memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai aktivitas membakar sampah di sekitar rumah justru menimbulkan asap yang merugikan kesehatan dan mencemari lingkungan.
“Serta kesadaran masyarakat untuk tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar semakin meningkat. Selain itu, masyarakat dapat turut menjaga Kota Palembang tetap bersih, sehat, dan terbebas dari asap akibat pembakaran sampah maupun lahan, khususnya selama musim kemarau,” akhirnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama warga. Sosialisasi berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dalam suasana aman dan kondusif.(linggauklik.com)