Connect with us

Dalam 11 Hari, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Berhasil Sita 60 Gram Ganja dan 98 Butir Ekstasi Dari Tiga Tersangka

Kriminal

Dalam 11 Hari, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Berhasil Sita 60 Gram Ganja dan 98 Butir Ekstasi Dari Tiga Tersangka

LINGGAUKLIK-Peredaran narkotika di Kota Lubuklinggau kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam kurun waktu hanya 11 hari, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau mengungkap dua kasus berbeda dan mengamankan tiga tersangka.

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita 60 gram narkotika jenis ganja serta 98 butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat bruto mencapai 39,62 gram.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EDWP (30), warga Kota Lubuklinggau yang bekerja sebagai buruh harian lepas, serta RS (20) dan RR (18), warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Catur Erwin Setiawan S.I.K., M.H, didampingi Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, dan jajaran PJU Polres Lubuklinggau, mengungkapkan bahwa kasus pertama berhasil dibongkar pada, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.50 WIB.

Pengungkapan berlangsung di depan SMAN 5 Lubuklinggau, Jalan Fatmawati, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berada di atas sepeda motor. Polisi kemudian mengamankan dan menggeledah pria tersebut.

Namun, dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika yang disimpan di tubuh EDWP. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut.

Dari pemeriksaan tersebut, EDWP mengaku menyembunyikan narkotika jenis ganja di rerumputan pinggir jalan. Petugas pun membawa tersangka ke lokasi yang dimaksud.

“Benar saja, personel menemukan satu bungkus kertas berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 60 gram,” kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, belum berhenti di situ, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau kembali melakukan pengungkapan 11 hari kemudian, tepatnya Senin (17/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Kali ini, pengungkapan terjadi di Jalan Jenderal Moch Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Saat melakukan penyelidikan di sekitar Terminal Watas, petugas mencurigai dua pria yang tengah mengendarai sepeda motor. Ketika hendak diberhentikan, keduanya justru berusaha menghindar.

Personel kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya. Salah satu tersangka, RR, bahkan sempat melompat ke bawah jembatan yang diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.

Personel langsung menyisir kawasan sekitar lokasi. Pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah polisi menemukan sebuah kantong kresek hitam yang disembunyikan di antara rerumputan dan semak belukar.

Saat diperiksa, kantong tersebut berisi tiga plastik klip berisi 90 butir tablet warna hijau yang diduga ekstasi. Selain itu, ditemukan pula dua plastik klip berisi delapan butir tablet warna pink yang juga diduga ekstasi.

“Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari perkara kedua mencapai 98 butir tablet dengan berat bruto 39,62 gram. Dalam pemeriksaan awal, RS dan RR mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka,” ucapnya

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Khusus dalam perkara narkotika jenis ganja, tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 111 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukuman dalam pasal yang diterapkan berupa pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang dikenakan.

Dari dua pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, memperkirakan berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 796 jiwa. Rinciannya, sekitar 600 jiwa dari barang bukti ganja seberat 60 gram dan sekitar 196 jiwa dari 98 butir ekstasi.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lubuklinggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polres Lubuk Linggau, menegaskan upaya tersebut akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus mencegah barang terlarang itu semakin luas menyasar masyarakat,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top