Connect with us

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Amankan Remaja, Sita 136 Gram Ganja

Kriminal

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Amankan Remaja, Sita 136 Gram Ganja

LINGGAUKLIK-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang remaja berinisial MRP (17), Senin (27/7/2026).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui, Kasat Resnarkoba, AKP M. Romi SH, MH, bersama KBO Satresnarkoba, Ipda M. Deden memimpin tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan, pria tersebut diketahui berinisial MRP (17), warga Kelurahan Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas,” katanya

Kasat Resnarkoba menjelaskan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja kering yang terdiri dari daun, batang, dan biji tanaman, dibungkus menggunakan kertas kado dan kantong kresek hitam. Barang bukti itu disembunyikan di pinggang sebelah kiri tersangka dengan berat bruto mencapai 136 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp105 ribu yang berada di tangan kanan tersangka dan diduga merupakan hasil transaksi penjualan ganja.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

“Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasny

Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar kalangan remaja dan generasi muda.

“Masyarakat juga diimbau agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top