Connect with us

Heboh di Media Sosial, Dugaan Pungli Sopir Truk Berujung Penangkapan Pecatan Polisi oleh Polres Lubuk Linggau

Kriminal

Heboh di Media Sosial, Dugaan Pungli Sopir Truk Berujung Penangkapan Pecatan Polisi oleh Polres Lubuk Linggau

 

LINGGAUKLIK-Menanggapi beredarnya video viral di media sosial TikTok (akun *@Edi S boyyy* dan *@Ricky iraone*) pada Rabu dini hari, 8 Juli 2026, yang memperlihatkan adanya dugaan aksi pemerasan/pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk oleh oknum berseragam Polri.

Dimana lokasi tersebut terjadi di seputaran Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Polres Lubuk Linggau, merasa perlu memberikan klarifikasi resmi demi menjaga integritas institusi dan meluruskan informasi di tengah masyarakat.

Polres Lubuk Linggau, menegaskan bahwa pelaku dalam video tersebut BUKAN merupakan anggota Polri aktif, melainkan seorang warga sipil/mantan anggota yang telah diberhentikan secara tidak hormat.

Hal tersebut dibernarkan oleh, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, SIK, MH, melalui, Kasi Humas, AKP Alwi, didampingi, Kapolsek Lubuk Linggau Timur, Iptu Jumar Bolivar, SH., MH., CMSP., CPHR, dan, Kanit Reskrim, Ipda Vherry Andora, SH., MH., saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2029).

“Benar, bahwa pelaku dalam video tersebut BUKAN merupakan anggota Polri aktif, melainkan seorang warga sipil/mantan anggota yang telah di PTDH atau diberhentikan secara tidak hormat,” kata Kasi Humas didampingi Kapolsek dan Kanit Reskrim.

Kasi Humas menjelaskan, pelaku yang terekam dalam video tersebut adalah berinisial, EDA, mantan anggota Polres Lubuk Linggau dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka).

Diketahui, EDA, telah resmi dipecat melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tanggal 19 Mei 2025 karena pelanggaran berat berupa tidak pernah masuk dinas (Disersi).

“Oleh karena itu, segala tindakan yang bersangkutan sama sekali tidak mewakili institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan, merespons cepat keresahan masyarakat akibat video viral tersebut, pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul 08.50 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sie Propam Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo langsung bergerak melakukan penindakan.

Pelaku berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di RT 01, No. 51, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Didampingi oleh Ketua RT 15, Ibu Sriani, petugas melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan milik HR di RT 15, No. 54, Kelurahan Jawa Kanan SS, dan berhasil mengamankan atribut kepolisian yang kerap digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Setelah diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau, Sie Dokkes Polres Lubuk Linggau melakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil POSITIF AMPHETAMINE (narkoba jenis sabu),” paparnya

Kembali, ia menuturkan, dari hasil interogasi mendalam, terhadap EDA, mengakui seluruh perbuatannya dan membeberkan modus operandinya.

Dimana, aksi dalam video viral tersebut diakuinya terjadi pada Senin malam (6 Juli) hingga Selasa dini hari (7 Juli 2026) sekitar pukul 02.00 – 04.00 WIB, dengan hasil pungli saat itu sebesar Rp 70.000.

Pelaku sengaja menggunakan seragam dinas lama miliknya sendiri untuk menakut-nakuti dan memeras para sopir truk, fuso, maupun tronton yang melintas di Kota Lubuk Linggau.

Dan, aksi ini sudah berjalan cukup lama sejak pelaku di-PTDH, namun menjadi sangat rutin (hampir setiap hari) sejak bulan Mei 2026, dengan target waktu operasi buta pukul 02.00 – 04.00 WIB, menggunakan sepeda motor pribadinya.

“Dari hasil aksinya, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 70.000 hingga Rp 80.000 per hari. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” tuturnya

Kasi Humas menambahkan, guna proses hukum lebih lanjut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku diantaranya.

Satu lembar rompi hijau bertuliskan “POLISI” (di bagian belakang) dengan Name Tag, dua set seragam dinas PDLT (Pakaian Dinas Lapangan Tersangka), satu buah helm warna hitam merk tersangka, satu pasang sandal kulit warna hitam putih merk SIKIL, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi BD 2501 IU (alat transportasi saat beraksi).

Dengan adanya peristiwa ini, Polres Lubuk Linggau berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungutan liar di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau, terlebih yang mencoba mencoreng nama baik institusi Polri dengan menyalahgunakan atribut kedinasan.

“Saat ini, EDA, tengah menjalani proses hukum pidana murni di Polres Lubuk Linggau. Kami mengimbau kepada para pengguna jalan, khususnya para sopir truk, untuk tidak ragu melaporkan ke nomor layanan kepolisian terdekat apabila menemukan tindakan mencurigakan atau pemerasan di jalan raya,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top