LINGGAUKLIK-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, berhasil membongkar modus baru peredaran gelap narkotika yang disamarkan dalam bentuk perangkat rokok elektrik (vape).
Seorang wanita berinisial AV (35) diamankan petugas karena diduga kuat menguasai narkotika golongan II jenis Etomidate.
Penangkapan tersebut terjadi, Jumat (3/7/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gentayu, Gang Gelatik, No. 049, RT 002, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Keberhasilan operasi ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah karena wilayah Kelurahan Keputraan kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Res Narkoba, AKP M. Romi, langsung mengambil tindakan tegas.
AKP M. Romi memerintahkan KBO Sat Res Narkoba, Ipda Muhamad Deden, untuk memimpin tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Sekitar, Pukul 22.50 WIB, tim bergerak cepat menuju lokasi yang telah dipetakan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mendatangi dan mengamankan sebuah rumah yang dicurigai. Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati tersangka AV.
Proses penggeledahan, awalnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah namun tidak menemukan barang bukti apa pun.
Lalu, saat di interogasi, petugas tidak menyerah begitu saja. Setelah dilakukan interogasi intensif secara persuasif, AV akhirnya mengaku bahwa ia telah membuang barang bukti ke area belakang rumahnya demi mengelabui petugas.
Kemudian, petugas segera bergerak ke area belakang rumah dekat pohon pisang. Di atas tanah, anggota menemukan satu bungkus wafer Nabati warna kuning yang sengaja digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.
Saat bungkus wafer tersebut dibuka, petugas menemukan barang bukti krusial yang langsung disita demi kepentingan penyidikan Narkotika Golongan II, dua Pcs Catridge Vape merk YAKUZA XL (diduga mengandung Etomidate) yang disembunyikan di dalam satu bungkus plastik bekas Wafer Nabati warna kuning dan Alat Komunikasi satu unit HP VIVO Y16 warna Hitam
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AV beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan secara intensif dan pengembangan kasus guna melacak jaringan pemasok di atasnya,” kata Kasat Resnarkoba.
AKP M Romi menjelaskan, petugas menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka untuk memberikan efek jera, yakni Pasal 119 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mengatur sanksi pidana terkait kepemilikan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan II bukan tanaman. Pasal Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (b) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, mengingat peredaran zat berbahaya jenis Etomidate kini mulai menyasar tren gaya hidup seperti penggunaan likuid atau catridge vape.
“Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi memerangi narkoba di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau,” akhirnya.(rls/linggauklik.com)