Connect with us

Ops Senpi Musi 2026, Polres Musi Rawas Tangkap Warga Bengkulu, Simpan Pistol di Pinggang Beserta Dua Peluru Aktif

Kriminal

Ops Senpi Musi 2026, Polres Musi Rawas Tangkap Warga Bengkulu, Simpan Pistol di Pinggang Beserta Dua Peluru Aktif

LINGGAUKLIK-Satreskrim Polres Musi Rawas, berhasil meringkus terduga kepemilikan Senjata Api Rakitan (senpira), di Pinggir Jalan, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat (13/6/2026).

Diketahui terduga pelaku berinisial, MH (39), karyawan swasta, asal warga Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Barang Bukti (BB), senpira disita berupa jenis Senpira Revolver dengan 2 butir amunisi peluru aktif. Senpira tersebut ditemukan di pinggang sebelah kiri pelaku saat dilakukan penangkapan.

Penangkapan pelaku ini, merupakan dalam rangka Gelar Ops Senpi Musi 2026 Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), sesuai dengan perkara Pasal 306 KUHPidana.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H, didampingi, Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, Kanit Pidum, Ipda Nofrianto S.IP, beserta Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

“Benar, bertepatan dengan Ops Senpi Musi 2026, Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan dan sesuai dengan perkara Pasal 306 KUHPidana. Polres Musi Rawas, berhasil meringkus tersangka dalam kepemilikan senpira asal warga Bengkulu,” kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/2026/RES MURA/ POLDA SUMSEL, tanggal 13 Juni 2026.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga di pinggir jalan Desa Tanah Periuk. Kemudian, Satreskrim Polres Musi Rawas, melakukan penyelidikan dan pengintain ke TKP, dengan memerintahkan, Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, Kanit Pidum, Ipda Nofrianto S.IP, beserta Satreskrim Polres Musi Rawas.

Setiba dilokasi, ternyata benar, tanpa pikir panjang, personel langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan ditubuh tersangka. Saat digeledah, ditemukan di pinggang sebelah kiri pelaku berupa Senpira Revolver dengan 2 butir amunisi peluru aktif.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa benar telah menguasai/membawa senpira di Desa Tanah Periuk. Kemudian, tersangka tersebut langsung digelandang ke Polres Musi Rawas, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini tersangka berikut BB, masih dilakukan pendalaman perkara, terkait kepemilikan senpira. Dan, melanggar Pasal 306 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal/paling lama 15 tahun,”tuturnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top