PALEMBANG — Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palembang dengan modus tersangka membuang barang bukti saat hendak diamankan petugas.
Kedua pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dalam operasi berbeda pada 6 hingga 8 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Ilir Timur II dan Ilir Timur III.
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan tersangka berinisial RAA (43), seorang karyawan swasta warga Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, di kawasan Jalan Sultan Agung, Palembang.
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,36 gram yang berada di atas tanah sekitar dua meter dari posisi tersangka.
Meskipun barang bukti tidak ditemukan di tubuh tersangka secara langsung, RAA mengakui kepemilikan sabu tersebut di hadapan petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Letda Arozak, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Dalam operasi tersebut, Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan tersangka berinisial RZ (28), seorang pengangguran warga setempat.
Saat akan ditangkap, tersangka sempat membuang dua bungkus sabu ke tanah. Namun tindakan tersebut terlihat langsung oleh petugas yang melakukan pengintaian dan penindakan.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan dua bungkus sabu dengan berat bruto 2,81 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, uang tunai Rp60.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Tersangka RZ juga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa upaya membuang barang bukti saat proses penangkapan tidak akan menghilangkan unsur pidana apabila tindakan tersebut disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum.
“Membuang sabu ke tanah saat petugas sudah melakukan penindakan tidak menghapus jejak kepemilikan maupun dugaan tindak pidana. Dua pengungkapan ini menunjukkan kesiapan dan profesionalisme anggota di lapangan dalam mengamankan barang bukti serta membuktikan keterlibatan tersangka,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika secara konsisten merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran terus melakukan langkah preventif dan represif terhadap peredaran narkotika. Setiap upaya untuk menghilangkan barang bukti maupun mengelabui petugas akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan kembali mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan bersama dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.(rls/linggauklik.com)