Connect with us

Gagalkan Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan Tersangka RR di Depan Bakso Paijo

Kriminal

Gagalkan Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan Tersangka RR di Depan Bakso Paijo

PRABUMULIH — Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur dengan mengamankan seorang tersangka berinisial RR (27), Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tersangka yang diketahui berstatus mahasiswa tersebut diamankan di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, setelah sebelumnya petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak melakukan penindakan di depan sebuah kedai bakso.

Saat hendak diamankan, tersangka RR sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok ke arah kirinya. Namun, aksi tersebut berhasil diketahui dan digagalkan oleh petugas yang sigap di lapangan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok tersebut.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah muda yang diduga digunakan tersangka untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. menjelaskan bahwa tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Prabumulih. Tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran,” tegas AKP Muhammad Arafah, S.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Prabumulih dalam merespons cepat laporan masyarakat.

“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berkolaborasi memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga stabilitas keamanan masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.(rls/linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top