Connect with us

Selamatkan Uang Negara Rp 1,26 Miliar, Kejaksaan Negeri Musi Rawas Ungkap Korupsi Program PSR Melibatkan Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri

Kriminal

Selamatkan Uang Negara Rp 1,26 Miliar, Kejaksaan Negeri Musi Rawas Ungkap Korupsi Program PSR Melibatkan Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri

LINGGAUKLIK-Kejaksaan Negeri Musi Rawas dibawah kepemimpinan, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.265.526.441, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.

Hal tersebut dibenarkan, Kajari Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H, didampingi, Jajaran Kejaksaan Negeri Musi Rawas, saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).

“Benar, kami (Kejaksaan Negeri Musi Rawas), melakukan penyitaan BB berupa uang tunai sebesar Rp 1.265.526.441, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program PSR, oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri,” kata Kajari Musi Rawas

Kajari Musi Rawas menjelaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya nyata Kejaksaan Negeri Musi Rawas, dalam mengamankan dan menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara, sekaligus memastikan bahwa setiap dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat segera diamankan sejak tahap penyidikan.

“Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt Pst tanggal 12 Maret 2026, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap uang
dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelasnya

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran Tim Jaksa Penyidik serta keterangan dari para pihak yang terkait, diketahui bahwa dana tersebut sebelumnya masih tersimpan dalam rekening penampungan (escrow account) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Veteran Jakarta Pusat.

Melalui langkah cepat dan terukur yang dilakukan oleh Tim Penyidik, dana tersebut berhasil diamankan dan selanjutnya akan dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Muara Beliti guna menjaga keamanan dan statusnya sebagai barang bukti hingga proses hukum perkara ini selesai.

“Selain itu, merupakan bagian dari komitmen, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, dalam mendukung dan mengimplementasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya pada Asta Cita ke-7 yang menekankan penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur ini, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berupaya memastikan bahwa setiap program strategis yang bersumber dari keuangan negara benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat serta terlindungi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dan, kami menegaskan akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap setiap dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top