Connect with us

Operasi Pekat Musi 2026, Tim “Anak Landak” Unit Reskrim Polsek BTS Ulu Ringkus DPO Curat Bobol Rumah

Kriminal

Operasi Pekat Musi 2026, Tim “Anak Landak” Unit Reskrim Polsek BTS Ulu Ringkus DPO Curat Bobol Rumah

 

LINGGAUKLIK-Tim “Anak Landak” Unit Reskrim Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas, berhasil meringkus DPO perkara Pasal 477 KUHPidana (Curat), di rumah terduga pelaku di SP 7, Desa Kota Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 05.00 WIB, Sabtu (21/2/2026).

Diketahui tersangka berinisial, BA (35), warga Desa Kota Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka ditangkap diduga mencuri mesin chainsaw, mesin pemotong rumput dan tengki semprot, dengan cara membobol pintu belakang rumah milik, C (20), di Dusun I Desa Kota Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (24/1/2026).

Penangkapan DPO dipimpin langsung oleh, Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Asri SH, bersama lima personel Tim “Anak Landak” Unit Reskrim Polsek BTS Ulu.

Dan, penangkapan tersangka ini merupakan dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, khususnya diwilayah hukum Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Asri SH, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, tadi subuh, Tim “Anak Landak” Unit Reskrim Polsek BTS Ulu, berhasil meringkus satu pelaku DPO pencurian,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka bermulah saat Tim “Anak Landak” Unit Reskrim Polsek BTS Ulu, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya.

Berbekal informasi tersebut langsung meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata tersangka berada benar berada di TKP. Tanpa pikir panjang langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan, hingga di gelandang ke Mapolsek BTS Ulu, untuk dilakukan pendalaman perkara.

“Selain tersangka, kami juga menyita BB berupa satu unit mesin chainsaw dan satu unit mesin potong rumput,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, dari pengangkuan tersangka saat diintrogasi, pencurian tersebut dilakukan tersangka saat korban meningalkan rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB, dan pada saat korban pulang kerumahnya sekira pukul 21.00 WIB, pintu belakang rumah korban telah terbuka dan dalam keadaan rusak.

Setelah itu korban angsung mengecek gudang miliknya, kemudian melihat mesin chainsaw, mesin potong rumput, dan tengki semprot nya telah hilang.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian jika di tafsirkan dengan nominal uang senilai Rp 4.400.000, dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek BTS Ulu,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top