Connect with us

Diserahkan Sekdes Suro, Polsek Muara Beliti Terima Satu Pucuk “Kecepek”

Kriminal

Diserahkan Sekdes Suro, Polsek Muara Beliti Terima Satu Pucuk “Kecepek”

LINGGAUKLIK–Dalam rangka mendukung keberhasilan Operasi Senpi Musi 2025, Polsek Muara Beliti kembali menerima penyerahan senjata api rakitan secara sukarela dari perangkat desa.

Satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang tanpa amunisi diserahkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Edi Akbar Sanjani (35), kepada Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, S.Sos, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, di Mapolsek Muara Beliti, sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (23/6/2025).

Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari imbauan terbuka yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H, SIK, MH, yang meminta seluruh warga Musi Rawas yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian.

Dalam imbauan tersebut yang tersebar melalui media online dan berbagai kanal informasi lainnya, Kapolres dengan tegas menyampaikan:

“Punya kecepek, serahkan. Kalau tidak, siap-siap diproses hukum.” kata Kapolres

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Muara Beliti beserta jajaran turut aktif menyampaikan imbauan kepada para kepala desa dan masyarakat di wilayah hukum setempat. Imbauan ini mendapat respons positif dari masyarakat, termasuk dari perangkat Desa Suro.

“Ini bentuk kesadaran hukum dari masyarakat yang patut kita apresiasi. Senjata rakitan jenis kecepek ini diserahkan secara sukarela oleh Sekdes Suro dan saat ini telah diamankan di Mapolsek,” jelas AKP Subardi.

Kapolsek menjelaskan, senjata api rakitan tersebut diamankan untuk dilakukan proses gun safety atau pengamanan senjata, seperti perendaman untuk memastikan tidak adanya sisa mesiu di dalam laras, serta pencatatan inventaris sebelum dilimpahkan ke Polres Musi Rawas untuk proses pemusnahan.

Penyerahan ini berdasarkan, Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/164/VI/OPS.1.3./2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Rencana Garis Besar Operasi Senpi Musi 2025.

Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/494/VI/OPS.1.3./2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Operasi Senpi Musi Tahun 2025.

Dan, Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Beliti, terus mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang kedapatan menyimpan atau memperdagangkan senjata api ilegal di luar prosedur hukum,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top