Connect with us

Operasi Senpi Musi 2025, Kapolsek Tugumulyo Terima Penyerahan Satu Pucuk Senpira, Begitupun Polsek Muara Kelingi

Kriminal

Operasi Senpi Musi 2025, Kapolsek Tugumulyo Terima Penyerahan Satu Pucuk Senpira, Begitupun Polsek Muara Kelingi

LINGGAUKLIK-Dalam rangka Operasi Senpi Musi 2025, dua pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira), jenis kecepek laras panjang tanpa amunisi diserahkan secara sukarela oleh aparatur desa di wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).

Diketahui, Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan menerima penyerahan satu pucuk senpira kecepek laras panjang tanpa misiu dan proyektil dari Kepala Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo.

Lalu, Polsek Muara Kelingi, satu pucuk senpira dari BPD Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. Penyerahan senpira dituangkan dalam berita acara serah terima.

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan senpira tersebut, saat ini senpira sudah diamankan dipolsek.

“Memang benar, anggota menerima penyerahan senpira dari Kades G1 Mataram . Penyerahan senpira ini, dalam rangka Operasi Senpi Musi 2025,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penyerahan senpira ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/164/VI/OPS.1.3./2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Ren Garis Besar Ops Senpi Musi 2025.

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor : SPRIN/494/VI/OPS.1.3./2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Ops Senpi Musi Tahun 2025.

Maka dari itu menghimbau, kiranya kepada warga yang masih menyimpan senpira akan lebih baik diserahkan kepada aparat, karena apabila diserahkan secara ikhlas maka tidak akan diproses secara hukum.

“Namun, apabila tertangkap tangan menyimpan Senpira, otomatis kami proses secara hukum,” jelas Kapolsek

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penyerahan senpira ini merupakan salah satu wujud tindakan persuasif dari pihak kepolisian terkait operasi senpira yang mengedepankan unit Bhabinkamtimbas sebagai penyuluhan masyarakat dan unit intelkam sebagai penggalangan masyarakat.

Maka masyarakat secara perlahan-lahan akan sadar hukum untuk menyerahkan senpira yang di miliki karena bertentangan dengan UU yang berlaku.

“Setidaknya dengan adanya tindakan preventif dan persuasif tindakan kepolisian, maka akan menekan angka kriminalitas, sehingga mengurangi gejolak gangguan kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Tugumulyo Polres Mura,” akhirnya. (linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top