Connect with us

Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas Segel Pengolahan (Refinery) Minyak Ilegal

Kriminal

Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas Segel Pengolahan (Refinery) Minyak Ilegal

MUSI RAWAS LK-Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), melakukan penyegelan sekaligus penyetopan pengolahan (Refinery), minyak ilegal yang dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTD),

Penyegelan sekaligus penyetopan pengolahan (Refinery), dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, beserta Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, di Desa Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (17/5/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, saat dimintai keterangan, Jumat (17/5/2024).

“Iya, tadi, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, telah melakukan penyegelan sekaligus penyetopan pengolahan (Refinery), minyak ilegal di Desa Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus.

Kasat Reskrim menjelaskan, selain melakukan penyegelan sekaligus penyetopan pengolahan (Refinery), minyak ilegal, dipasang police line (Garis Polisi), serta dipasang spanduk himbau agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

“Karena jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah),” tegasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, maka sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, kiranya kepada oknum untuk tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

“Karena, jelas, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top