LUBUKLINGGAU LK-Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, meringkus, Ibu Rumah Tangga (IRT) terduga kurir narkotika jenis sabu, Nopi Wulandari (31), warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap diatas jembatan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (13/5/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti, berupa satu plastik yang berisikan, satu plastik klip yang berisikan 15 butir tablet warna hijau muda yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat kotor 5,07 gram.
Selanjutnya satu plastik klip yang berisikan 15 butir tablet warna hijau muda yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat kotor 5,04 gram dan satu potong celana jins warna biru tanpa merk.
“Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP / A / 22 / V / 2024 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 14 Mei 2024,”kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera Enam Jaya Putra
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi yang beratnya lebih 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pengedar/kurir).
“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, pada, Senin (13/5/2024), sekitar pukul 22.00 WIB. Kasat Narkoba Polres Lubuinggau, Iptu Novera bersama Kanit Iidik II, Ipda Prayitno dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada saat berada di jembatan Batu Urip, Kelurahan Baru Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Pada saat dilakukan penggeledahan pakaian ditemukan barang bukti yang berada di dalam kantong celana yang dipakai oleh tersangka. Kemudian hasil interogasi bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut dibeli dari kota Palembang untuk diedarkan di kota Lubuk Linggau.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login