MUSI RAWAS LK-3,41 gram narkotika jenis sabu, berhasil disita dan diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura). Serbuk haram tersebut disita, Satnarkoba Polres Mura, dari tangan tersangka, Supriyadi (29), warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Tersangka ditangkap diruangan Tribun Lapangan Sepakbola, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa (20/2/2024).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Supriyadi asal warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, karena kedapatan menyimpan 3,41 gram narkotika jenis sabu.
“Tersangka berhasil kami tangkap diruangan Tribun Lapangan Sepakbola, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Kamis (22/2/2024)
AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 10 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada diruangan Tribun Lapangan Sepakbola, Desa Muara Megang.
Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah botol CDR, yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 100 berisikan 3 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Lalu, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 150 berisikan empat bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, kemudian satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 200 berisikan tiga bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Serta, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Dan, apabila dihitung keseluruhan seberat 3,41 gram.
Selain itu, juga ditemukan, satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket scale, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), dimana keseluruhan BB tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan jeans pendek warna cokelat Merk KENDI, yang di kenakan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui seluruh BB tersebut adalah miliknya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login