LINGGAUKLIK-Karena tak tahan dengan tekanan target dari Perusahaan sangat tinggi, enam pegawai FIF Finance di Palembang nekat melakukan pinjaman fiktif kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Kini Keenam pelaku yakni Kepala Unit Perusahaan FIF Finance berinisial MIR dan lima Marketing Kredit Eksekutif berinisial RY PR, MAJ, SS, dan AN ditangkap Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Plt Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan aksi mereka ini awalnya berjalan mulus, akan tetapi tiba-tiba tanpa sebab enam tersangka mengajukan pengundurun diri dan menyerahkan semua data pinjaman kepada pimpinan FIF Finance.
Lalu terang dia, perusahaan mencurigai semua data yang diserahkan tersangka, hingga akhirnya perusahaan melakukan audit internal. Hasil dari penelusuran pihak perusahaan didapati terjadi kontrak Fiktif mengagunkan dengan BPKB asli dan KTP palsu.
“Awalnya kami menduga BPKB yang digunakan tersangka palsu tapi setelah kami telusuri BPKB itu asli dan BPKB itu didapat oleh tersangka dengan dibeli dari masyarakat yang motornya sudah hilang, ataupun membeli BPKB dari market place,”kata AKBP Putu dalam riliesnya kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Agar aksinya berjalan mulus, para pelaku mununjukan bukti foto kendaraan sepeda motor yang fotonya mereka blur. Sehingga saat seluruh data di upload ke Aplikasi, seolah olah ada masyarakat yang meminjam uang dengan mengagunkan BPKB serta data dan KTP.
Setelah seluruh data masuk dan di verifikasi oleh perusahaan, kemudian para tersangka berpura-pura melakukan survei, dan hasil survei disetujui, lalu perusahaan mencairkan dana pinjaman dengan kotrak pembayaran berkala.
“Ketika dilakukan audit didapati pada sistem application form terdapat dokumen pendukung yang mencurigakan, lalu tim audit mengecek kelapangan dengan mendatangi konsumen secara acak dari keterangan konsumen mereka tidak pernah mengajukan pembiayaan,”ungka Putu.
Akibat kejadian ini di terangkan Putu, perusahaan FIF Finance mengalami kerugia sebesar Rp1,3 miliar. Dalam kasus ini yang menjadi aktor ialah tersangka MIR, sementara lima karyawan lainnya menjalankan perannya masing-masing. Aksi pelaku sudah berjalan sejak 2021 hingga 2023.
Dari kasus ini barang bukti yang diamankan 162 BPKB yang diagunkan, 162 kontrak Fiktif, 162 akte fidusia, 162 sertifikat fidusia, surat pernyataan tersangka, satu berkas hasil audit dan satu buah handphone.
Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun dan denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 100 juta.
Sementara itu tersangka MIR sendiri mengaku nekat menjalankan aksi kontrak Fiktif diperusahaan tempat dirinya bekerja karena kebutuhan ekonomi, selain itu target yang tinggi dari perusahaan membuat dia stres.
“Alasan saya karena dikejar target perusahaan, sebulan target 150 konsumen, sementara kami sebulan hanya tembus 110 konsumsen,”terangnya.(rdw)
You must be logged in to post a comment Login