Connect with us

Diduga Lagi “Indehoy” Tertangkap Warga, Polsek Muara Beliti Amankan Dua Terduga Pelaku Zina

Kriminal

Diduga Lagi “Indehoy” Tertangkap Warga, Polsek Muara Beliti Amankan Dua Terduga Pelaku Zina

MUSI RAWAS LK-Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas (Mura), mengamankan terduga kedua pelaku perzinaan atau pelanggaran Pasal 284 KUHP, sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (14/5/2023).

Diketahui kedua pelaku tersebut berinisial, JI (45) dan NG (41), keduanya warga salah satu desa di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Diketahui kejadian tersebut terjadi disalah satu kebun karet disalah satu desa di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (13/5/2023).

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul membenarkan hal tersebut, saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan pendalaman perkara.

“JI dan NG, saat ini, sudah kita amankan, namun saat ini masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP / B-8 / V / 2023 / SPKT SEK M. BELITI / Res Mura /SUMSEL, tanggal 14 Mei 2023.

Kejadian tersebut, bermula saat pelaku ditangkap oleh warga, saat sedang melakukan hubungan suami istri dikebun karet milik warga.

Dan, kejadian tersebut sudah lama diketahui oleh warga, sehingga warga melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku, saat warga hendak mengamankan kedua pelaku, pelaku JI langsung memakai celana miliknya dan langsung melarikan diri.

Sedangkan, NG berhasil diamankan oleh warga dan dibawa kerumah Kepala Dusun II, dan keesokan harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (14/5/2023), JI, menyerahkan diri kerumah Kadus II dan beserta warga desa menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Muara Beliti dan melaporkan kejadian tersebut guna di proses sesuai hukum yang berlaku yang berlaku.

“Selain kedua pelaku, anggota juga mengamankan BB diantaranya, sehelai baju daster warna abu-abu hitam milik NG, satu buah jaket sweter warna merah hitam milik NG, satu lembar celana shot warna hitam milik NG, satu lembar celana dalam warna hijau milik NG, satu buah bra (BH) warna putih milik NG, dua buah buku nikah warna hitam dan coklat milik NG, satu lembar celana dasar panjang warna hitam milik JI dan satu lembar baju batik warn coklat milik JI,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top