Connect with us

Dilimpahkan Penyidik Satreskrim Polres Mura Terlibat Curas, Warga Rejang Lebong dan Empat Lawang Siap Ikuti Persidangan

Kriminal

Dilimpahkan Penyidik Satreskrim Polres Mura Terlibat Curas, Warga Rejang Lebong dan Empat Lawang Siap Ikuti Persidangan

MUSI RAWAS LK-Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), melimpahkan, dua terduga pelaku perkara 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e KUHP, ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (11/5/2023).

Diketahui dua terduga tersangka tersebut yakni, Erwansyah alias Iwan (23), warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan Yanto alias Man Item (39), warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.

Kedua tersangka ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, lantaran berkas keduanya dinyatakan lengkap P-21, oleh JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Imam Hidayatullah S.H, M.H.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dimintai keterangan, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (11/5/2023).

“Tadi, Unit Pidum Satreskrim Polres Mura, telah melimpahkan tersangka Erwansyah alias Iwan dan Yanto alias Man Item, karena terlibat perkara 365 (Curas), KUHP,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-418/L.6.11/Eoh.1/05/2023tanggal 04 Mei 2023 sudah Lengkap (P-21), dan diterima oleh JPU Imam Hidayatullah S.H, M.H.

“Setelah dilimpahkan, maka keduanya siap mengikuti persindangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, hingga dijatuhi vonis hukuman, sesuai tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka,” jelas AKP Indra sapaanya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, aksi perkara curas 365 yang dilakukan tersangka terjadi di Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.

Dimana, kedua tersangka berhasil membawa kabur satu unit Handphone (Hp), merek Vivo Y30 warna Emeral Blue, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver dengan Nopol BG-4581-AEF, dan apabila dihitung keseluruhan korban mengalami kerugian senilai Rp 15 Juta.

“Semoga setelah menjalani hukum ini, kedua tersangka tidak melakukan hal yang serupa dan menjadi manusia yang lebih baik,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top