Connect with us

Kantongi Sabu, Darwin Diborgol Polisi

Kriminal

Kantongi Sabu, Darwin Diborgol Polisi

MURATARA LK-Satnarkoba Polres Muratara, berhasil membekuk terduga penyalaguna dan pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu (26/3/2023).

Diketahui identitas tersangka, Darwin (50), Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, satu helai celana pendek warna hitam tanpa merk, satu buah kotak rokok filter dan dua buah pirek kaca. Dimana BB sabu didapatkan anggota dikantong celana tersangka dan mengakui BB tersebut adalah milik tersangka.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Darwin.

“Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara ,” kata AKP Darmanson, Selasa (28/3/2023).

AKP Darmanson menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/A/ 18/III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 26 Maret 2023.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dan akan melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut team satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi tersebut dan beberapa saat kemudian, memang benar terdapat seseorang laki-laki yang sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat yang di curigai membawa narkotika.

Kemudian, anggota langsung memberhentikan laju kendaraan dan dilakukan penggeledahan ditubuh dan kendaraan, pada saat anggota mendekati tersangka dan melakukan penggeledahan di temukan satu buah paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan tersangka di dalam kantong celana.

“Anggotapun sigap, langsung meringkus tersangka saat digeledah ditemukan BB narkotika jenis sabu dikantong celana tersangka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram l tersebut,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
1 Comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top