MUSI RAWAS LK-Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), akan menggelar Operasi Patuh 2024, diseluruh wilayah Indonesia, dimulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
Oleh sebab itu, tidak terkecuali, Satuan Lalulintas Polres Musi Rawas (Satlantas Polres Mura), juga melakukan hal yang sama, yakni melaksanakan Operasi Patuh Musi 2024
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, AKP Saharudin SH, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (8/7/2024).
“Iya, pada tanggal, 15 Juli jatuh pada, Senin depan, hingga 28 Juli jatuh pada, Minggu, akan dilaksanakan, Operasi Patuh Musi 2024, diwilayah hukum Polres Mura,” kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas menjelaskan, seperti diketahui bahwa Operasi Patuh 2024, dlaksanakan oleh Polisi Lalulintas, diseluruh wilayah Indonesia, selama 14 hari, dengan beberapa item prioritas pelanggaran diantaranya.
Pertama, Dilarang Menggunakan Ponsel Saat Berkendara, Kedua, Pengendara Dibawah Umur, Ketiga, Berboncengan Lebih Dari Satu Orang, Keempat, Tidak Menggunakan Helm SNI Bagi Pengendara R2 (Motor), Kelima, Tidak Menggunakan Safety Belt Bagi Pengemudi R4 (Mobil).
Selanjutnya, Keenam, Berkendara Melebihi Batas Kecepatan, Ketujuh, Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol (Mabuk), Kedelapan, Melawan Arus Lalu Lintas, Kesembilan, Kendaraan yang Tidak Sesuai Spek Teknis dan Kesepuluh, Kendaraan Over Load dan Over Dimension (ODOL).
“Oleh, sebab itu kepada pengendara baik pengendara roda dua maupun roda empat, kiranya untuk mematuhi peraturan lalulintas, agar tidak terkena pelanggaran,” tuturnya.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login