Connect with us

Kembali Diperiksa, Mantan Direktur BUMD Mura Menduga Dirinya Korban Kriminalisasi

Foto Andritanto saat rilies kepada awak media dan didampingi penasehat hukumnya

Lubuklinggau

Kembali Diperiksa, Mantan Direktur BUMD Mura Menduga Dirinya Korban Kriminalisasi

LINGGAUKLIK-Andriyanto mantan direktur BUMD PT. Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) kembali diperiksa di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk yang kedua kalinya, Kamis (29/3/2023).

Kali inj Andriyanti diperiksa oleh tim BPKP Sumsel terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Tahun anggaran 2021 senilai 10 Milyar.

Andriyanto yang didampingi Penasehat Hukumnya Bima Gurmani, Deni Hadisa Putra dan Fachri Yuda Husaini memberikan klarifikasi secara langsung terkait pemeriksaannya di Kejari Lubuklinggau.

“Saya sudah menjelaskan semua kepada pihak BPKP kemana uang penyertaan modal 10 Milyar tersebut,”kata dia kepada wartawan.

Andriyanto menduga bahwa pemeriksaan dirinya tersebut merupakan bentuk arogansi dan kriminalisasi, yang seolah olah dirinya yang memakai uang Rp.10 Miliar tersebut.

Kenapa dia menduga ada kriminalisasi, karena sebelumnya dia pernah melayangkan surat somasi sebanyak enam kali kepada Ismun Yahya selaku Staf Khusus Bupati Musi Rawas bidang BUMD.

Somasi itu terang dia, dilayangkan  mengenai dana yang diduga dipakai oleh Ismun Yahya bersama Daryadi sebesar Rp.6,9 Milyar. Dan karena somasi itulah selanjutnya dia langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur BUMD PT. Mura Sempurna.

“Akhirnya saya di nonaktifkan melalui tidak prosedural. Saya diberhentikan sebagai direktur BUMD PT Mura Sempurna melalui pesan Whatsapp,”tegasnya.

Andriyanto menyebut jika dia sudah tidak lagi mejabat sebagai direktur BUMD PT. Mura Sempurna dimulai sejak awal bulan september. Oleh sebab itu, dia sangat menyayangkan pemecatan dirinya  yang jelas cacad prosedural.

Semestinya sambung, pemecatan itu sendiri kalau menurut aturan yang ada, seharusnya pihak Direksi mengundang dirinya untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara tertulis dan dibahas hasil laporanya.

“Harusnya saya dipanggil dulu untuk rapat dan ada proses pemecatan itu melalui Surat Peringatan ke 1, 2 dan ke 3″ujarnya.

Oleh karena itu, dia sudah menunjukkan bukti-bukti dokumen yang ada kepada tim BPKP Sumsel soal sejumlah uang sebesar Rp.6,9 Miliar yang diambil oleh Daryadi bersama dengan Ismun Yahya lengkap dengan tanda tangan keduanya.

Dirinya berharap kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk mengusut kasus ini secara terang menderang, jangan sampai dalam kasus ini dirinya  menjadi korban kriminalisasi.

Andriyanto menjelaskan, kegunaan  uang sebesar Rp. 6,9 Miliar yang diambil oleh Daryadi dan Ismun Yahya pada saat itu
diambil untuk bisnis tanam buah segar (TBS).

“Namun, tidak ada bagi hasil kepada PT Mura Sempurna selama beberapa bulan padahal seharusnya setiap bulan bagi hasil harus disetorkan sebesar 375jt perbulan ternyata sampai sekarang tidak ada,”ungkap dia.

Ditempat yang sama Kuasa Hukum Andriyanto menunjukan dokument pengambilan uang serta foto dan bukti bukti yang kuat, diantaranya terjadi pengambilan uang dua tahap melalui cek pertama 2 milyar dan tahap kedua 3 milyar.

“Dibuktikan tanda tangan dan disaksikan empat orang didokument tersebut,” ucap salah satu kuasa Hukum Andriyato.(rdw)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Lubuklinggau

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top