LINGGAUKLIK-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Titin Herlina alias Tina yang ditangkap karena memiliki sabu seberat 2 Kg, dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kota Lubuklinggau dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Vonis terhadap warga Jalan Moch Hasan Perumahan 87 Recidence blok a 13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama 15 tahun.
Pada persidangan yang digelar, Senin (13/3/2023). yang diketuai Majelis Hakim Tyas Listiani dengan dengan hakim anggota Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi, serta dihadiri JPU Akbari Darnawinsyah.
Berdasarkan data SIPP PN Lubuk Linggau, Tina menjalani sidang vonis pada Senin 13 Maret 2023, setelah dituntut pada sidang Rabu 8 Februari 2023 atau lebih dari tiga bulan.
Hakim menyatakan Tina telah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal itu menjelaskan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Hasil putusannya Tina dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 milyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kemudian menetapkan barang bukti sabu dimusnahkan. Begitu juga dengan HP dan timbangan digital sebagai barang bukti, untuk dimusnahkan.
Adapun hal yang memberatkan Tina, yakni tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika.
Namun, hal yang justru meringankannya yakni belum pernah dihukum, urine negatif dan mengakui perbuatannya.
Menanggapi putusan itu, Kejari Lubuklinggau Bayu Riyadi Kristianto melalui Kasipidum Belmento menyampaikan atas putusan itu pihak kejaksaan masih pikir-pikir.
“Kami masih pikir-pikir karena baru dua hari,masih ada sisa waktu lima hari kedepan kalau kami mau banding,” ungkapnya pada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Dia menjelaskan alasan pihaknya masih pikir-pikir karena putusan yang diterima terdakwa dalam vonis itu sudah 2/3 dari tuntutan JPU.
“Apabila putusannya dibawah 10 tahun maka otomatis kami langsung banding, tapi karena sudah 2/3 kami masih pikir-pikir,” ujarnya.
Menurutnya, lain halnya, apabila terdakwa melakukan banding, maka otomatis pihaknya akan langsung banding.
“Kalau tersangka banding maka kami wajib banding juga,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan sabu itu ditemukan disimpan mantan tenaga kerja wanita (TKW) Arab Saudi ini di dalam tanah pekarangan rumah tetangganya.
“Saat itu tersangka Andrew diamankan ketika melintas di Jalan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II,” ungkap Harissandi pada wartawan saat menggelar pers rilis kala itu.
Setelah diinterogasi tersangka Andrew mengaku bahwa barang haram itu milik Selvi.
Kemudian, Polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap Selvi di rumahnya di Jl. Perumahan 87 Recidence Blok A 13 Jl. Pol Moch Hasan RT.08 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
“Setelah diamankan, Selvi mengaku narkoba tersebut milik bibinya Titin, Polisi pun langsung menginterogasi Titin dan memintanya menunjukkan dimana lokasinya menyimpan barang bukti,” ungkapnya.
Lalu, Titin menunjukkan lokasinya menyimpan barang bukti sabu, sabu itu di kuburnya dihalaman rumah tetangganya, setelah tahu lokasinya polisi langsung melakukan penggalian.
“Ketika dibongkar ditemukan satu bungkus plastik warna hijau merek guanyinwang berisi narkotika 1.050 gram, delapan bungkus plastik klip diduga narkotika golongan jenis sabu berat 800 gram,” ujarnya.
Lalu, turut pula diamankan satu ponsel warna biru navy merek vivo y 21 dan satu buah timbangan digital merek chq. selanjutnya semua barang bukti diamankan di Polres Lubuklinggau.(rdw)