Connect with us

Bandel Lintasi Jalan Umum, Puluhan Unit Truk Batu Bara Diamankan Tim Gabungan

Truk Batu Bara Yang Diamankan Petugas Gabungan

Lubuklinggau

Bandel Lintasi Jalan Umum, Puluhan Unit Truk Batu Bara Diamankan Tim Gabungan

LINGGAUKLIK-Sebanyak 40 unit truk pengangkut batu bara diamankan Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, dikarenakan melintasi jalan umum di Kota Lubuklinggau, pada Kamis (8/1/2026).

Tim terpadu lintas instansi menggelar razia terhadap truk batu bara yang melintas di Jalan Provinsi Sumatera Selatan, khususnya wilayah Kota Lubuklinggau.

Tim menyasar truk batu bara yang datang dari Kabupaten Sarolangun Jambi, Provinsi Jambi, dengan tujuan akhir Provinsi Bengkulu. Razia dipusatkan di Terminal Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, yang merupakan jalur perbatasan strategis antara Sumsel -Jambi.

Operasi berlangsung dari pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, dimulai pada malam hari dan berakhir saat adzan subuh berkumandang.

Dalam razia Sebanyak 40 unit truk angkutan batu bara diamankan karena terbukti melanggar aturan ODOL (Over Dimension Over Loading) kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas dan dimensi yang ditentukan, berpotensi merusak jalan serta membahayakan pengguna lainnya.

Razia ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Selatan, yang telah disepakati dalam rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah di Griya Agung, Palembang.

Keputusan rapat tersebut secara jelas melarang angkutan batu bara melintas di jalan Provinsi maupun jalan Kabupaten dan Kota di wilayah Sumsel, terhitung sejak 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Lubuklinggau Hendra Gunawan mengatakan, seluruh truk yang ditahan akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan muatan.

Selain itu, pihak penyedia angkutan maupun pemilik tambang akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran dan tidak lagi melintas di jalan provinsi Sumsel, khususnya Lubuklinggau.

Untuk memperketat pengawasan, Pemkot Lubuklinggau telah membentuk dua posko terpadu permanen, yakni:
Terminal Petanang (perbatasan Sumsel–Jambi) Terminal Watas (perbatasan Lubuklinggau–Bengkulu).

“Pengawasan akan kita lakukan setiap hari bersama tim terpadu dari Dishub, TNI, Polri, dan Pol PP. Harapannya, tidak ada lagi angkutan batu bara melintas di jalur yang dilarang,”Kata Hendra Gunawan.

Operasi ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemkot Lubuklinggau siap menjaga infrastruktur dan keselamatan warga, sekaligus menegakkan aturan tanpa pandang bulu.(rdw)

More in Lubuklinggau

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top