LINGGAUKLIK – Sebanyak 6 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Lubuklinggau diusulkan untuk mendapat remisi di hari perayaan Natal dan tetap buka layanan kunjungan
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau, Adi Kusuma menjelaskan, usulan remisi Natal tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen dan bagi mereka yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.
“Terkait remisi yang mana itu menjadi hal warga binaan, kebetulan di tanggal 25 Desember ini ada remisi khusus, itu remisi Natal,” kata Adi Kusuma pada Kamis, 19 Desember 2024.
“Ini diperuntukan untuk warga binaan yang beragama kristen. Nanti besarannya tergantung hukumannya berapa tahu dia sudah menjalani di Lapas. Usulan ada 6 orang,” ujarnya.
Ke 6 warga binaan yang diusulkan tersebut, menurutnya telah memenuhi sejumlah persyaratan. Dimana persyaratan itu diantaranya warga binaan harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melanggar aturan tata tertib yang ada di Lapas.
Kemudian tambahnya, SK (Surat Keputusan) remisi Natal tersebut akan keluar sebelum hari H. Selanjutnya SK tersebut langsung diumumkan dan disampaikan kepada warga binaan yang menerimanya.
“Nah warga binaan yang merayakan Natal untuk peribadatan, kita sudah diatur juga dari Pusat. Nanti kita akan mengikuti peribadatan Natal itu dari Pusat melalui zoom,” jelasnya.
“Nah kita juga sudah usulkan dengan pihak gereja terdekat, bagaimana mereka dan keluarganya bisa merayakan ibadah Natal di Lapas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak Lapas membuka sepenuhnya untuk kunjungan bagi warga binaan yang merayakan Natal. Baik itu untuk peribadatan maupun kunjungan dari keluarga mereka.
“Kalau untuk kunjungan biasanya di hari Natal kita prioritaskan mereka. Sama seperti kalau yang muslim kalau hari lebaran kita buka kunjungan penuh, tapi karena ini sedikit ya tetap kita buka untuk mereka baik peribadatan maupun untuk bertemu dengan keluarganya,” pungkas Adi.(rdw)