Connect with us

Tidak Dilibatkan Rudingan Pernikahan Anak, Nurholis Naik Pitam Nekat Tusuk Anak Kandung

Kriminal

Tidak Dilibatkan Rudingan Pernikahan Anak, Nurholis Naik Pitam Nekat Tusuk Anak Kandung

*Tersangka Dibekuk Anggota Polsek Jayaloka 

MUSI RAWAS LK-Anggota Polsek Jayaloka meringkus terduga perkara pasal 351 KUHP (Penganiayaan), dirumahnya di Desa Ngesti Boga I, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu (11/6/2023).

Diketahui identitas tersangka, Nurholis (59) warga di Desa Ngesti Boga I, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.

Dimana kejadian penganiayaan tersebut terjadi dirumah korban berinsial, PR (28), di Desa Ngesti Boga I, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.30 WIB, Minggu (11/6/2023).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sayat dibagian lengan dalam sebelah kiri karena menangkis sambetan pisau dari tangan tersangka, Nurholis.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agung Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu Pamris Malau saat dikonfirmasi, sekitar pukul 07.00 WIB, Senin (12/6/2023).

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Nurholis, karena diduga terlibat dalam perkara 351 KUHP yakni penganiayaan terhadap korban berinisial PR,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, diketahui kejadian tersebut bermula saat terjadinya perundingan pernikahan anak SI (46), tiba-tiba datanglah pelaku (Mantan suami SI) langsung marah-marah karena merasa tidak dilibatkan dalam perundingan pernikahan tersebut.

Kemudian pelaku mendekati korban (anak kandung pelaku dan SI), kemudian mencabut sebilah pisau yang berada dipinggang sebelah kanan pelaku, kemudian menusukan sebilah pisau tersebut ke arah tubuh korban lalu korban menangkis dengan menggunakan tangan kiri sehingga pisau tersebut mengenai pada lengan bagian dalam tangan kiri.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sayat, lalu saat itu juga di pisah oleh warga yang berada di tempat kejadian, kemudian korban di larikan ke Puskesmas Jayaloka untuk dirawat dan obati, saat ini korban di rawat di Puskesmas Jayaloka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LPN/14/VI/2023/SPKT/SEK.JAYA LOKA/RES.MURA/SUMSEL,Tanggal 11 Juni 2023.

Anggota Polsek melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka, akhirnya diketahui berdasarkan informasi warga bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya.

Anggota langsung meluncur ke rumah tersangka, setiba di lokasi ternyata benar, yang bersangkutan berada di lokasi, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan menggelandang ke Polsek Jayaloka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Saat intrograsi tersangka mengakui perbuatannya. Selain tersangka anggota mengamankan BB sebilah pisau bergagang kayu warna coklat beserta satu buah sarung pisau berbahan kulit warna coklat,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top