Connect with us

Tertangkap Tangan Curi Buah Kelapa Sawit, Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Remaja Asal Ciptodadi

Kriminal

Tertangkap Tangan Curi Buah Kelapa Sawit, Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Remaja Asal Ciptodadi

MUSI RAWAS LK-Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengamankan terduga satu dari lima pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), buah kelapa sawit milik PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML), di Blok F22 Divisi V di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (16/3/2025).

Diketahui tersangka berinisial, HA (19), warga Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura. Selain tersangka, personel menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, 33 janjang sawit, satu buah egrek dan satu buah perahu warna hijau.

Tersangka ditahan karena diduga tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik PT PHML di Blok F22 Divisi V di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Minggu (16/3/2025).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

“Karena tersangka tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan, maka dari itu tersangka kami tangkap dan tahan,” kata Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP / B / 53 / III / 2025 / SPKT / Sat Reskrim / Res Mura / Sumsel, tanggal 16 Maret 2025.

Tersangka tertangkap tangan oleh keamanan (Security), perusahaan, saat mencuri buah kelapa sawit di Blok F22 Divisi V PT PHML, sedangkan empat rekannya berinisial, SS, JR, AC dan AG, semuanya berhasil melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat kejadian tersebut, pihak PT PHML, mengalami kerugian 33 janjang buah sawit seberat 860 Kg, jika dihitung rupiah senilai Rp. 2.860.000.

“Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Mapolres Mura, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan setiba di Mapolres Mura, saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, 33 janjang sawit, satu buah egrek dan satu buah perahu warna hijau.

“Dan, kami menghimbau kepada rekan tersangka yakni, SS, JR, AC dan AG, akan lebih menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top