Connect with us

Terlibat Perkara Sabu 81,85 Gram, “Antarkan” Dua Warga Lubuk Linggau ke Balik Jeruji Besi

Kriminal

Terlibat Perkara Sabu 81,85 Gram, “Antarkan” Dua Warga Lubuk Linggau ke Balik Jeruji Besi

LUBUKLINGGAU LK-Ary Susanti (41), warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dan, Roni Alpandi (23), warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, ditempat yang berbeda, Sabtu (14/12/2024).

Dari dua tersangka diduga kurir narkoba di kota Lubuklinggau, Polisi berhasil menyita barang bukti tiga plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu seberat 81,85 gram.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana SIK, MSI, melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera mengatakan, anggota mulanya menangkap tersangka Ary Susanti di Jalan Raya Tugumulyo, RT 02, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 23.35 WIB.

“Penangkapan tersangka hanya berhasil mengamankan 1 unit mobil Suzuki Swift warna putih Nopol F-1360-BF,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, kemudian hasil pengembangan didapatkan informasi bahwa barang narkotika ada pada tersangka Roni Alpandi.

Selanjutnya selang beberapa jam, personel Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, melakukan penangkapan terhadap tersangka, Roni Alpandi di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tiga plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu yang dibungkus kantong plastik hitam di dalam dompet.

“Saat diintrogasi, kedua tersangka mengakui bahwa mereka berdua terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top